PMK 153/2020

Dapat Pengurangan Omzet Hingga 200%, Wajib Pajak Harus Laporkan Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 16 Oktober 2020 | 08:30 WIB
Dapat Pengurangan Omzet Hingga 200%, Wajib Pajak Harus Laporkan Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang memperoleh pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) harus melaporkan biaya litbang untuk setiap tahun pajak.

Biaya litbang tersebut dilaporkan kepada Dirjen Pajak dan Kementerian Riset dan Teknologi melalui Online Single Submission (OSS). Laporan disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh badan tahun pajak bersangkutan.

“Wajib pajak yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) wajib menyampaikan laporan biaya penelitian dan pengembangan setiap tahun pajak,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 153/2020, Jumat (15/10/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Laporan biaya litbang tersebut disampaikan sesuai dengan contoh Format Penyampaian Laporan Biaya Penelitian dan Pengembangan Setiap Tahun Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D PMK 153/2020.

Apabila sistem OSS tidak berjalan sebagaimana mestinya, laporan biaya litbang tersebut dapat disampaikan secara luring kepada Dirjen Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Laporan yang disampaikan secara luring ini juga ditembuskan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II DJP dan Kementerian Riset dan Teknologi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan laporan biaya litbang, Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar akan menerbitkan surat teguran. Selain itu, surat teguran juga dapat diterbitkan jika wajib pajak tidak menyampaikan laporan sesuai format yang ditetapkan.

Wajib pajak tersebut selanjutnya diharuskan menyampaikan laporan paling lama 14 hari sejak surat teguran disampaikan.

Di sisi lain, wajib pajak yang ingin mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto 200% harus mengajukan permohonan melalui OSS. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan proposal kegiatan litbang dan Surat Keterangan Fiskal.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dalam hal proposal kegiatan litbang tersebut dinyatakan sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan maka wajib pajak akan diberikan pemberitahuan. Pemberitahuan tersebut disampaikan kepada wajib pajak melalui OSS.

Pemberitahuan itu juga dapat disampaikan melalui surat pemberitahuan dalam hal wajib pajak tidak mengajukan permohonan melalui OSS karena OSS tidak berjalan sebagaimana mestinya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra