PMK 153/2020

Dapat Pengurangan Omzet Hingga 200%, Wajib Pajak Harus Laporkan Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 16 Oktober 2020 | 08:30 WIB
Dapat Pengurangan Omzet Hingga 200%, Wajib Pajak Harus Laporkan Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang memperoleh pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) harus melaporkan biaya litbang untuk setiap tahun pajak.

Biaya litbang tersebut dilaporkan kepada Dirjen Pajak dan Kementerian Riset dan Teknologi melalui Online Single Submission (OSS). Laporan disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh badan tahun pajak bersangkutan.

“Wajib pajak yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) wajib menyampaikan laporan biaya penelitian dan pengembangan setiap tahun pajak,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 153/2020, Jumat (15/10/2020).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Laporan biaya litbang tersebut disampaikan sesuai dengan contoh Format Penyampaian Laporan Biaya Penelitian dan Pengembangan Setiap Tahun Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D PMK 153/2020.

Apabila sistem OSS tidak berjalan sebagaimana mestinya, laporan biaya litbang tersebut dapat disampaikan secara luring kepada Dirjen Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Laporan yang disampaikan secara luring ini juga ditembuskan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II DJP dan Kementerian Riset dan Teknologi.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan laporan biaya litbang, Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar akan menerbitkan surat teguran. Selain itu, surat teguran juga dapat diterbitkan jika wajib pajak tidak menyampaikan laporan sesuai format yang ditetapkan.

Wajib pajak tersebut selanjutnya diharuskan menyampaikan laporan paling lama 14 hari sejak surat teguran disampaikan.

Di sisi lain, wajib pajak yang ingin mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto 200% harus mengajukan permohonan melalui OSS. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan proposal kegiatan litbang dan Surat Keterangan Fiskal.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Dalam hal proposal kegiatan litbang tersebut dinyatakan sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan maka wajib pajak akan diberikan pemberitahuan. Pemberitahuan tersebut disampaikan kepada wajib pajak melalui OSS.

Pemberitahuan itu juga dapat disampaikan melalui surat pemberitahuan dalam hal wajib pajak tidak mengajukan permohonan melalui OSS karena OSS tidak berjalan sebagaimana mestinya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan