RWANDA

Dapat Kritikan, Negara Ini Kukuh Ingin Kenakan PPN Produk Digital

Vallencia | Selasa, 29 Maret 2022 | 17:00 WIB
Dapat Kritikan, Negara Ini Kukuh Ingin Kenakan PPN Produk Digital

Ilustrasi.

KIGALI, DDTCNews – Pemerintah Rwanda berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan digital yang dimanfaatkan di dalam negeri.

Wakil Komisaris Otoritas Pendapatan Rwanda Jean-Louis Kaliningondo menyatakan pemerintah sudah seharusnya mendapatkan penerimaan pajak dari PPN produk atau layanan digital yang dimanfaatkan di dalam negeri.

“Saat membayar layanan seperti Netflix, Anda menggunakan uang yang dihasilkan di Rwanda. Jadi, kami bertanya, mengapa kami tidak memungut PPN atas layanan ini mengingat produk digital dibayar oleh warga negara kami?” tuturnya, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rencana tersebut juga mengikuti negara-negara Afrika lainnya, seperti Zimbabwe dan Nigeria, yang sudah lebih dahulu menyatakan minatnya memungut PPN dari e-commerce dan layanan digital yang dihasilkan perusahaan besar seperti Netflix, Google, YouTube, dan Amazon.

Seperti dilansir taarifa.rw, Otoritas Pendapatan Rwanda telah mengajukan sebuah proposal kepada Kementerian Keuangan dan Perencanaan Ekonomi terkait dengan penerapan pengenaan PPN atas layanan digital.

Jika proposal ini disetujui, terdapat beberapa prosedur yang perlu dijalani sebelum rencana tersebut diimplementasikan. Dia juga mencontohkan sejumlah negara lainnya yang telah menerapkan PPN atas layanan digital.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Jika Anda pergi ke negara-negara Barat, misalnya, Prancis, Anda menemukan Amazon membayar PPN, tetapi itu bukan perusahaan Prancis. Negara-negara Eropa memungut PPN atas layanan yang disediakan oleh platform asing,” tutur Kaliningondo.

Namun demikian, niat Pemerintah Rwanda untuk memberlakukan penerapan PPN terhadap layanan digital tersebut mendapat kritik dari berbagai pihak. Terlebih, pemerintah juga belum menuntaskan isu terkait dengan e-levy. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?