RWANDA

Dapat Kritikan, Negara Ini Kukuh Ingin Kenakan PPN Produk Digital

Vallencia | Selasa, 29 Maret 2022 | 17:00 WIB
Dapat Kritikan, Negara Ini Kukuh Ingin Kenakan PPN Produk Digital

Ilustrasi.

KIGALI, DDTCNews – Pemerintah Rwanda berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan digital yang dimanfaatkan di dalam negeri.

Wakil Komisaris Otoritas Pendapatan Rwanda Jean-Louis Kaliningondo menyatakan pemerintah sudah seharusnya mendapatkan penerimaan pajak dari PPN produk atau layanan digital yang dimanfaatkan di dalam negeri.

“Saat membayar layanan seperti Netflix, Anda menggunakan uang yang dihasilkan di Rwanda. Jadi, kami bertanya, mengapa kami tidak memungut PPN atas layanan ini mengingat produk digital dibayar oleh warga negara kami?” tuturnya, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Rencana tersebut juga mengikuti negara-negara Afrika lainnya, seperti Zimbabwe dan Nigeria, yang sudah lebih dahulu menyatakan minatnya memungut PPN dari e-commerce dan layanan digital yang dihasilkan perusahaan besar seperti Netflix, Google, YouTube, dan Amazon.

Seperti dilansir taarifa.rw, Otoritas Pendapatan Rwanda telah mengajukan sebuah proposal kepada Kementerian Keuangan dan Perencanaan Ekonomi terkait dengan penerapan pengenaan PPN atas layanan digital.

Jika proposal ini disetujui, terdapat beberapa prosedur yang perlu dijalani sebelum rencana tersebut diimplementasikan. Dia juga mencontohkan sejumlah negara lainnya yang telah menerapkan PPN atas layanan digital.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“Jika Anda pergi ke negara-negara Barat, misalnya, Prancis, Anda menemukan Amazon membayar PPN, tetapi itu bukan perusahaan Prancis. Negara-negara Eropa memungut PPN atas layanan yang disediakan oleh platform asing,” tutur Kaliningondo.

Namun demikian, niat Pemerintah Rwanda untuk memberlakukan penerapan PPN terhadap layanan digital tersebut mendapat kritik dari berbagai pihak. Terlebih, pemerintah juga belum menuntaskan isu terkait dengan e-levy. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN