ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Maret 2024 | 15:30 WIB
Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ada dua kelompok harta hibah yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Pertama, hibah diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan satu derajat (orang tua ke anak kandung dan sebaliknya), serta beberapa kelompok lain.

Kedua, penerima hibah tidak memiliki hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Artinya, seorang anak yang menerima hibah berupa tanah dari orang tua kandungnya bisa memenuhi kedua syarat di atas.

"Yang memenuhi ketentuan tersebut maka penghasilan tersebut termasuk bukan objek pajak penghasilan," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Ketentuan soal pengecualian objek pajak diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b UU PPh. s.t.d.t.d UU HPP. Namun, meski dikecualikan dari objek PPh, hibah dan warisan tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan orang pribadi.

Harta yang termasuk bukan objek pajak bisa diisikan pada lampiran I bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Dalam hal ini, tidak ada formulir lain yang perlu dilampirkan.

"Untuk hibah tanah yang diterima dari keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, silakan di-input pada bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak," kata DJP.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selain itu, wajib pajak penerima hibah perlu memasukkan juga harta hibah berupa tanah di bagian harta pada akhir tahun dalam SPT Tahunan orang pribadi, sepanjang harta itu masih dikuasai sampai akhir tahun pajak.

Nilai yang dimasukkan adalah nilai perolehan. Sesuai dengan petunjuk dalam Lampiran PER-36/PJ/2015, nilai harga perolehan adalah harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

“Dikarenakan ini atas penyerahan hibah dari orang tua, berlaku ketentuan Pasal 10 ayat (4) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP,” tulis Kring Pajak.

Sesuai dengan penjelasan pasal tersebut, jika terjadi penyerahan harta karena hibah, bantuan, sumbangan yang memenuhi syarat dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a atau warisan, nilai perolehan bagi pihak yang menerima harta adalah nilai sisa buku harta dari pihak yang melakukan penyerahan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak