PMK 68/2020

Dapat Beasiswa Kena Pajak? Ternyata Begini Ketentuannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 26 Maret 2024 | 17:30 WIB
Dapat Beasiswa Kena Pajak? Ternyata Begini Ketentuannya

Pengunjung melintas di depan bannner program studi salah satu stan universitas pada Indonesia International Education and Training Expo (IIETE) 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu (25/2/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan berupa beasiswa tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) sepanjang memenuhi syarat tertentu.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Selain itu, pengecualian beasiswa yang memenuhi syarat tertentu dari objek PPh juga telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2020.

“Penghasilan berupa beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek PPh,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 68/2020, dikutip pada Selasa (26/3/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Beasiswa dalam konteks ini adalah dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, karyawan/pegawai pemberi beasiswa atau pihak lain, untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikannya berdasarkan pertimbangan utama prestasi, potensi akademik, dan/atau keterbatasan kemampuan ekonomi.

Penerima beasiswa tersebut tidak dikenakan PPh atas beasiswa yang diterimanya sepanjang memenuhi persyaratan tertentu. Berdasarkan PMK 68/2020, persyaratan tertentu itu terdiri atas 2 hal.

Pertama, penerima beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, beasiswa tersebut digunakan mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri. Kedua syarat tersebut bersifat kumulatif.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selain itu, ada syarat lain yang harus dipenuhi agar beasiswa bisa bebas pajak. Syarat tersebut adalah antara pemberi beasiswa dan penerima beasiswa tidak boleh ada hubungan usaha, kepemilikan, atau penguasaan.

Untuk itu, sepanjang penerima beasiswa memenuhi syarat-syarat tersebut maka tidak dikenakan PPh atas beasiswa yang diterimanya. Adapun beasiswa yang dimaksud tidak hanya mencakup biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, lembaga pendidikan atau pelatihan.

Lebih luas dari itu, komponen beasiswa tersebut juga bisa meliputi biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya buku, biaya transportasi, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra