KOTA PEKANBARU

Danai Proyek Penanganan Banjir, Masyarakat Diimbau Patuh Bayar Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 19 Maret 2021 | 19:46 WIB
Danai Proyek Penanganan Banjir, Masyarakat Diimbau Patuh Bayar Pajak

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Riau Tengku Azwendi Fajri meminta masyarakat patuh membayar pajak daerah agar proyek penanganan banjir dapat direalisasikan.

Azwendi mengatakan Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyelesaikan pembuatan masterplan penanganan banjir yang rutin terjadi setiap musim hujan. Namun, proyek itu tidak akan terealisasi jika tidak ada pajak daerah yang terkumpul dari masyarakat.

"Kita sudah ada masterplan-nya. Kalau tidak didukung dengan anggaran, masterplan juga tidak bisa berjalan dengan baik," katanya, dikutip pada Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
Tinggal Bulan Ini! WP Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak

Azwendi mengatakan masterplan telah mendata 375 titik rawan banjir karena drainase di sekitar lokasi yang tidak berfungsi baik. Pemkot pun harus memperbaiki sistem drainase tersebut agar risiko banjir bisa dihindari.

Menurutnya, anggaran pemkot sangat terbatas untuk mendanai proyek penanganan banjir sesuai dengan masterplan. Apalagi, proyek tersebut akan berkesinambungan hingga beberapa tahun mendatang.

Dia kemudian meminta masyarakat agar makin patuh membayar pajak daerah karena dana yang terkumpul akan digunakan untuk membangun kota, termasuk proyek penanganan banjir.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 1 Juli 2024, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

“Masyarakat bisa membayar pajak dengan tepat waktu. Anggaran ada, PAD [pendapatan asli daerah] ada, sehingga itu nanti bisa kita alokasikan untuk melaksanakan masterplan," ujarnya, dilansir riauonline.co.id.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru telah menyelesaikan masterplan pengendalian banjir jangka waktu pendek hingga panjang pada Januari lalu. Proyek itu diperkirakan membutuhkan anggaran Rp18 miliar setiap tahun dengan waktu penyelesaian 10 tahun.

Proyek penanganan banjir itu mencakup 112 titik banjir dan 375 titik drainase bermasalah yang perlu ditangani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Maret 2021 | 22:37 WIB

penerimaan pajak akan lebih optimal jika disertai dengan penanganan pajak secara internal dari pemkab Pekanbaru atau pekerja penerima pajak. Hal itu bisa dimulai dengan sosialisasi pajak yang menarik dan modern, SDM penerima pajak yang inovatif, serta mempergunakan digitalisasi pajak sebagai salah satu cara agar pembayaran pajak dilakukan secara efisien. Jadi, optimalisasi dilakukan secara maksimal dari dua arah, baik dari pegawai penerima pajak maupun masyarakat wajib pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN