PENGAMPUNAN PAJAK

Dana Repatriasi Mengalir ke RDPT & DIRE

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 September 2016 | 17:30 WIB
Dana Repatriasi Mengalir ke RDPT & DIRE

JAKARTA, DDTCNews – Dana yang berasal dari program pengampunan pajak saat ini sudah siap menempatkan investasi pada Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dan Dana Investasi Real Estate (DIRE).

Kepala Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan pemasukan dana program pengampunan pajak tersebut mampu menghilangkan rasa pesimis di kalangan pasar terhadap pencapaian targetnya.

“Dengan begitu pelaku pasar akan melihat kita memiliki pertumbuhan yang kian membaik, di samping itu indeks juga mengalami peningkatan dari sisi harga saham. Hal ini mencerminkan bahwa masih adanya rasa optimis di kalangan pasar,” ujarnya di Jakarta, Jumat (9/9).

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Pergerakan indeks tidak akan selalu meningkat, jadi pergerakan naik maupun turunnya indeks merupakan hal yang normal. Karena profit taking yang mampu menurunkan harga, dan pembelian yang mampu meningkatkan harga.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per Jumat (9/9) bergerak ke angka 5.312,5. Sebelum mencapai angka tersebut, IHSG sempat mengalmi penurunan sebesar 58,57 atau sekitar 1,09%.

Kemudian partisipan program pengampunan pajak sudah membuktikannya dengan mengalokasikan hartanya untuk diinvestasikan di RDPT dan DIRE. Pengalokasian dana dari program pengampunan pajak dinayatakannya akan mengalami peningkatan dalam beberapa waktu ke depan.

Baca Juga:
Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Ia menegaskan, bahwa pada beberapa pekan ke depan dana hasil program pengampunan pajak dalam nominal yang besar akan diterima. Ia akan memantau lebih lanjut terkait perkembangan dana yang masuk ke OJK .

OJK sendiri telah mempersiapkan sejumlah instrumen investasi yang meliputi obligasi, Surat Berharga Negara (SBN), saham, RDPT, dan beberapa lainnya. Ia mengharapkan, dengan masuknya dana dengan nominal yang cukup besar mampu memberikan dampak positif yang besar terhadap pasar.(Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara