PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Dana PEN 2022 Dialokasikan Rp414 Triliun, Masih Ada Peluang Bertambah

Dian Kurniati | Sabtu, 27 November 2021 | 13:00 WIB
Dana PEN 2022 Dialokasikan Rp414 Triliun, Masih Ada Peluang Bertambah

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengalokasikan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2022 senilai Rp414 triliun. Angka tersebut naik dari rencana awal Rp321,2 triliun.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan pemerintah menyiapkan pagu PEN 2022 dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19. Menurutnya, identifikasi kebutuhan dana PEN akan terus berlanjut sehingga terdapat peluang pagunya bertambah.

"Identifikasi akan terus kami lakukan, dan masih ada kemungkinan bertambah," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Isa mengatakan perubahan pagu PEN 2022 dapat terjadi pada berbagai klaster. Misalnya, mengenai kegiatan yang bisa ditimbulkan oleh transfer ke daerah.

Menurutnya, penetapan pagu PEN akan mempertimbangkan berbagai kebutuhan untuk mendukung pemulihan ekonomi baik di level pusat maupun daerah. "Ini yang akan terus kami cermati," ujarnya.

Dari pagu Rp414 triliun yang saat ini direncanakan, akan terbagi untuk bidang kesehatan senilai Rp117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp141,4 triliun.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Alokasi PEN di bidang kesehatan antara lain akan dimanfaatkan untuk testing, tracing, dan treatment; perawatan pasien Covid-19 dengan cost sharing dari BPJS; obat Covid-19; insentif tenaga kesehatan pusat dan daerah; vaksinasi; insentif perpajakan vaksin; penanganan kesehatan lainnya di daerah; dan antisipasi kesehatan lainnya.

Kemudian pada perlindungan sosial, perkiraan pemanfaatannya antara lain untuk memberikan program keluarga harapan (PHK) kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM); kartu sembako kepada 18,8 juta KPM; kartu prakerja untuk 2,9 juta peserta; dukungan program jaminan kehilangan pekerjaan; BLT dana desa; serta antisipasi pelunasan program perlinsos lainnya.

Adapun pada klaster penguatan pemulihan ekonomi, dananya akan dipakai untuk program yang berhubungan dengan infrastruktur konektivitas; pariwisata dan ekonomi kreatif; ketahanan pangan; ICT; kawasan industri; dukungan UMKM/korporasi/BUMN; investasi pemerintah; serta memberikan insentif perpajakan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra