PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Dana PEN 2022 Dialokasikan Rp414 Triliun, Masih Ada Peluang Bertambah

Dian Kurniati | Sabtu, 27 November 2021 | 13:00 WIB
Dana PEN 2022 Dialokasikan Rp414 Triliun, Masih Ada Peluang Bertambah

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengalokasikan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2022 senilai Rp414 triliun. Angka tersebut naik dari rencana awal Rp321,2 triliun.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan pemerintah menyiapkan pagu PEN 2022 dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19. Menurutnya, identifikasi kebutuhan dana PEN akan terus berlanjut sehingga terdapat peluang pagunya bertambah.

"Identifikasi akan terus kami lakukan, dan masih ada kemungkinan bertambah," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Isa mengatakan perubahan pagu PEN 2022 dapat terjadi pada berbagai klaster. Misalnya, mengenai kegiatan yang bisa ditimbulkan oleh transfer ke daerah.

Menurutnya, penetapan pagu PEN akan mempertimbangkan berbagai kebutuhan untuk mendukung pemulihan ekonomi baik di level pusat maupun daerah. "Ini yang akan terus kami cermati," ujarnya.

Dari pagu Rp414 triliun yang saat ini direncanakan, akan terbagi untuk bidang kesehatan senilai Rp117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp141,4 triliun.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Alokasi PEN di bidang kesehatan antara lain akan dimanfaatkan untuk testing, tracing, dan treatment; perawatan pasien Covid-19 dengan cost sharing dari BPJS; obat Covid-19; insentif tenaga kesehatan pusat dan daerah; vaksinasi; insentif perpajakan vaksin; penanganan kesehatan lainnya di daerah; dan antisipasi kesehatan lainnya.

Kemudian pada perlindungan sosial, perkiraan pemanfaatannya antara lain untuk memberikan program keluarga harapan (PHK) kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM); kartu sembako kepada 18,8 juta KPM; kartu prakerja untuk 2,9 juta peserta; dukungan program jaminan kehilangan pekerjaan; BLT dana desa; serta antisipasi pelunasan program perlinsos lainnya.

Adapun pada klaster penguatan pemulihan ekonomi, dananya akan dipakai untuk program yang berhubungan dengan infrastruktur konektivitas; pariwisata dan ekonomi kreatif; ketahanan pangan; ICT; kawasan industri; dukungan UMKM/korporasi/BUMN; investasi pemerintah; serta memberikan insentif perpajakan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha