Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Setpres/Agus Suparto/Handout/sgd/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepala daerah untuk segera membelanjakan dana yang mengendap di perbankan untuk mempercepat pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Jokowi mengatakan dana pemda yang mengendap di perbankan saat ini mencapai Rp226 triliun. Menurutnya, angka tersebut meningkat 33% dari posisi akhir Oktober 2021 yang mencapai Rp170 triliun.
"Ini sudah akhir November, tinggal sebulan lagi. [Dana mengendap di bank] tidak turun, justru naik," katanya, Rabu (24/11/2021).
Jokowi menuturkan APBN dan APBD menjadi instrumen yang harus bekerja keras untuk menjaga perekonomian masyarakat, terutama dari sisi konsumsi. Pemerintah pusat melalui APBN hingga Oktober 2021 juga telah mentransfer dana Rp642,6 triliun kepada pemda melalui transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).
Dia menyebut percepatan realisasi belanja APBD diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah. Untuk itu, kepala daerah perlu memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi dengan membelanjakan dananya yang mengendap di perbankan.
Selain itu, presiden juga meminta pemda menunjukkan kinerja penyerapan anggaran yang baik sebelum menarik mengundang investor ke daerahnya.
"Ini perlu saya ingatkan, uang kita sendiri saja tidak digunakan, kok mengejar orang lain untuk uangnya masuk. Logikanya enggak kena," ujarnya.
Jokowi juga mengingatkan pemda untuk berinovasi dalam memperbaiki kualitas pelayanan kepada investor. Sebab, pelayanan yang baik juga tidak menjamin investor mau datang dan menanamkan modal ke suatu daerah.
Menurutnya, pelayanan yang baik harus diberikan kepada semua investor, baik yang kecil, sedang, maupun besar. Selain itu, ia juga berharap investasi yang datang juga diarahkan untuk mendorong hilirisasi industri. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.