KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dana Mengendap di Bank Capai Rp226 triliun, Jokowi Minta Dibelanjakan

Dian Kurniati | Rabu, 24 November 2021 | 11:42 WIB
Dana Mengendap di Bank Capai Rp226 triliun, Jokowi Minta Dibelanjakan

Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Setpres/Agus Suparto/Handout/sgd/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepala daerah untuk segera membelanjakan dana yang mengendap di perbankan untuk mempercepat pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Jokowi mengatakan dana pemda yang mengendap di perbankan saat ini mencapai Rp226 triliun. Menurutnya, angka tersebut meningkat 33% dari posisi akhir Oktober 2021 yang mencapai Rp170 triliun.

"Ini sudah akhir November, tinggal sebulan lagi. [Dana mengendap di bank] tidak turun, justru naik," katanya, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Jokowi menuturkan APBN dan APBD menjadi instrumen yang harus bekerja keras untuk menjaga perekonomian masyarakat, terutama dari sisi konsumsi. Pemerintah pusat melalui APBN hingga Oktober 2021 juga telah mentransfer dana Rp642,6 triliun kepada pemda melalui transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

Dia menyebut percepatan realisasi belanja APBD diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah. Untuk itu, kepala daerah perlu memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi dengan membelanjakan dananya yang mengendap di perbankan.

Selain itu, presiden juga meminta pemda menunjukkan kinerja penyerapan anggaran yang baik sebelum menarik mengundang investor ke daerahnya.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

"Ini perlu saya ingatkan, uang kita sendiri saja tidak digunakan, kok mengejar orang lain untuk uangnya masuk. Logikanya enggak kena," ujarnya.

Jokowi juga mengingatkan pemda untuk berinovasi dalam memperbaiki kualitas pelayanan kepada investor. Sebab, pelayanan yang baik juga tidak menjamin investor mau datang dan menanamkan modal ke suatu daerah.

Menurutnya, pelayanan yang baik harus diberikan kepada semua investor, baik yang kecil, sedang, maupun besar. Selain itu, ia juga berharap investasi yang datang juga diarahkan untuk mendorong hilirisasi industri. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha