KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dana Bansos Ditambah, Kemenkeu Pastikan Bukan dari Anggaran Subsidi

Muhamad Wildan | Senin, 29 Agustus 2022 | 16:45 WIB
Dana Bansos Ditambah, Kemenkeu Pastikan Bukan dari Anggaran Subsidi

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan pemberian tambahan bantuan sosial (bansos) tidak bakal mengurangi alokasi anggaran subsidi energi dan kompensasi senilai Rp502,4 triliun pada APBN 2022.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan anggaran subsidi energi dan kompensasi untuk mempertahankan harga bahan bakar minyak (BBM) tetap senilai Rp502,4 triliun dan tidak dikurangi bansos.

"Saya pastikan anggarannya adalah anggaran bansos, bukan dari anggaran subsidi. Anggaran subsidi sudah ada Rp502,4 triliun, bansos sudah ada anggaran tersendiri," katanya, Senin (29/8/2022).

Baca Juga:
BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Isa menjelaskan pemerintah menambah anggaran bansos bertujuan untuk dapat melindungi daya beli masyarakat seiring dengan tingginya angka inflasi harga pangan. Pada Juli 2022, inflasi harga pangan sudah menyentuh 11,47%.

"Pemerintah melihat ada kebutuhan untuk membantu masyarakat terutama golongan bawah dengan tambahan bansos. Anggarannya dari mana? Anggarannya bansos," tuturnya.

Isa menyebut mayoritas tambahan bansos bersumber dari tambahan anggaran belanja senilai Rp18,6 triliun sebagaimana yang telah disepakati pemerintah dan DPR. Tambahan bansos juga bersumber dari dana-dana cadangan lainnya.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menuturkan bahwa pemerintah akan mengucurkan dana bansos tambahan sejumlah Rp24,17 triliun demi mempertahankan daya beli masyarakat.

Secara lebih terperinci, pemerintah akan mengucurkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk 20,65 juta keluarga dengan anggaran mencapai Rp12,4 triliun. Nanti, BLT yang diterima mencapai Rp300.000 yang dibayar sebanyak 2 kali.

Selanjutnya, pemerintah juga akan memberikan bantuan sejumlah Rp600.000 untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum senilai Rp3,5 juta. Anggaran untuk bantuan bagi pekerja tersebut mencapai Rp9,6 triliun.

Pemerintah juga akan mewajibkan pemda untuk menggunakan 2% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk memberikan subsidi transportasi bantuan umum sampai dengan perlindungan sosial tambahan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko