KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dana Bansos Ditambah, Kemenkeu Pastikan Bukan dari Anggaran Subsidi

Muhamad Wildan | Senin, 29 Agustus 2022 | 16:45 WIB
Dana Bansos Ditambah, Kemenkeu Pastikan Bukan dari Anggaran Subsidi

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan pemberian tambahan bantuan sosial (bansos) tidak bakal mengurangi alokasi anggaran subsidi energi dan kompensasi senilai Rp502,4 triliun pada APBN 2022.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan anggaran subsidi energi dan kompensasi untuk mempertahankan harga bahan bakar minyak (BBM) tetap senilai Rp502,4 triliun dan tidak dikurangi bansos.

"Saya pastikan anggarannya adalah anggaran bansos, bukan dari anggaran subsidi. Anggaran subsidi sudah ada Rp502,4 triliun, bansos sudah ada anggaran tersendiri," katanya, Senin (29/8/2022).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Isa menjelaskan pemerintah menambah anggaran bansos bertujuan untuk dapat melindungi daya beli masyarakat seiring dengan tingginya angka inflasi harga pangan. Pada Juli 2022, inflasi harga pangan sudah menyentuh 11,47%.

"Pemerintah melihat ada kebutuhan untuk membantu masyarakat terutama golongan bawah dengan tambahan bansos. Anggarannya dari mana? Anggarannya bansos," tuturnya.

Isa menyebut mayoritas tambahan bansos bersumber dari tambahan anggaran belanja senilai Rp18,6 triliun sebagaimana yang telah disepakati pemerintah dan DPR. Tambahan bansos juga bersumber dari dana-dana cadangan lainnya.

Baca Juga:
Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menuturkan bahwa pemerintah akan mengucurkan dana bansos tambahan sejumlah Rp24,17 triliun demi mempertahankan daya beli masyarakat.

Secara lebih terperinci, pemerintah akan mengucurkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk 20,65 juta keluarga dengan anggaran mencapai Rp12,4 triliun. Nanti, BLT yang diterima mencapai Rp300.000 yang dibayar sebanyak 2 kali.

Selanjutnya, pemerintah juga akan memberikan bantuan sejumlah Rp600.000 untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum senilai Rp3,5 juta. Anggaran untuk bantuan bagi pekerja tersebut mencapai Rp9,6 triliun.

Pemerintah juga akan mewajibkan pemda untuk menggunakan 2% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk memberikan subsidi transportasi bantuan umum sampai dengan perlindungan sosial tambahan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja