KEBIJAKAN MONETER

Dampak Virus Corona Empaskan Suku Bunga Acuan Jadi 4,75%

Dian Kurniati | Kamis, 20 Februari 2020 | 15:23 WIB
Dampak Virus Corona Empaskan Suku Bunga Acuan Jadi 4,75%

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

JAKARTA, DDTCNews—Bank Indonesia menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis points (bps) dari 5,00% menjadi 4,75% sebagai upaya mengantisipasi efek virus Corona terhadap ekonomi.

Dalam kesempatan yang sama, Bank Indonesia (BI) juga menurunkan suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi dari 4,25% menjadi 4,00%, dan suku bunga lending facility sebesar 25 bps dari 5,75% menjadi 5,50%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan penurunan suku bunga bertujuan untuk menjaga momentum pertumbuhan. Menurutnya, efek Corona akan terasa pada kuartal I/2020, tetapi membaik pada kuartal berikutnya.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

“[Penurunan suku bunga] Ini untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah tertahannya prospek pemulihan ekonomi global sehubungan dengan terjadinya Covid-19," katanya, Kamis (20/2/2020).

Perry menambahkan BI juga terus menjaga kecukupan likuiditas dan mendukung transmisi bauran kebijakan yang akomodatif, termasuk mendorong pembiayaan ekonomi dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

BI juga akan menyesuaikan ketentuan perhitungan Rasio Intermediasi Makroprudensial dengan memperluas cakupan pendanaan dan pembiayaan pada kantor cabang bank di luar negeri yang diperuntukkan bagi ekonomi Indonesia.

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Ada pula upaya memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, antara lain melalui perluasan penggunaan QRIS serta elektronifikasi bantuan sosial dan transaksi keuangan Pemda.

BI juga akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, mendorong permintaan domestik, serta mempercepat reformasi struktural, termasuk dalam memitigasi dampak virus Corona.

BI terakhir kali menurunkan suku bunganya pada Oktober 2019, dari 5,25% menjadi 5,00%. Saat itu, BI ingin mendorong momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah kondisi ekonomi global yang masih melambat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global