KEBIJAKAN MONETER

Dampak Virus Corona Empaskan Suku Bunga Acuan Jadi 4,75%

Dian Kurniati | Kamis, 20 Februari 2020 | 15:23 WIB
Dampak Virus Corona Empaskan Suku Bunga Acuan Jadi 4,75%

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

JAKARTA, DDTCNews—Bank Indonesia menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis points (bps) dari 5,00% menjadi 4,75% sebagai upaya mengantisipasi efek virus Corona terhadap ekonomi.

Dalam kesempatan yang sama, Bank Indonesia (BI) juga menurunkan suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi dari 4,25% menjadi 4,00%, dan suku bunga lending facility sebesar 25 bps dari 5,75% menjadi 5,50%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan penurunan suku bunga bertujuan untuk menjaga momentum pertumbuhan. Menurutnya, efek Corona akan terasa pada kuartal I/2020, tetapi membaik pada kuartal berikutnya.

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

“[Penurunan suku bunga] Ini untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah tertahannya prospek pemulihan ekonomi global sehubungan dengan terjadinya Covid-19," katanya, Kamis (20/2/2020).

Perry menambahkan BI juga terus menjaga kecukupan likuiditas dan mendukung transmisi bauran kebijakan yang akomodatif, termasuk mendorong pembiayaan ekonomi dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

BI juga akan menyesuaikan ketentuan perhitungan Rasio Intermediasi Makroprudensial dengan memperluas cakupan pendanaan dan pembiayaan pada kantor cabang bank di luar negeri yang diperuntukkan bagi ekonomi Indonesia.

Baca Juga:
Tarif Pajak Dipangkas, Kemenkeu Harap Masyarakat Mau Investasi di SBN

Ada pula upaya memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, antara lain melalui perluasan penggunaan QRIS serta elektronifikasi bantuan sosial dan transaksi keuangan Pemda.

BI juga akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, mendorong permintaan domestik, serta mempercepat reformasi struktural, termasuk dalam memitigasi dampak virus Corona.

BI terakhir kali menurunkan suku bunganya pada Oktober 2019, dari 5,25% menjadi 5,00%. Saat itu, BI ingin mendorong momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah kondisi ekonomi global yang masih melambat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN