AMERIKA SERIKAT

Dampak Rencana Kenaikan Pajak Capital Gain Terbatas

Muhamad Wildan | Senin, 26 April 2021 | 18:07 WIB
Dampak Rencana Kenaikan Pajak Capital Gain Terbatas

Ilustrasi. 

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Kenaikan pajak atas capital gain yang menjadi rencana Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden dikabarkan hanya akan berdampak pada sebagian kecil wajib pajak orang kaya.

Seorang pejabat di lingkungan pemerintahan AS mengatakan kenaikan tarif pajak atas capital gain hanya akan berdampak pada 0,3% wajib pajak yang tergolong kaya dan mengalami peningkatan kekayaan di tengah pandemi.

"Kebijakan ini konsisten dengan kampanye Biden untuk mendorong reformasi yang berdampak besar terhadap masyarakat AS berpenghasilan tinggi," ujar pejabat tersebut, seperti dikutip dari wmleader.com, Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Kebijakan ini diharapkan menghasilkan sistem perpajakan yang lebih adil. Pemerintah, sambungnya, ingin memastikan sistem menjadi lebih adil terhadap penghasilan berupa modal dan penghasilan dari aktivitas kerja.

Seperti diketahui, Pemerintah AS berencana meningkatkan tarif pajak atas capital gain dari yang sebesar 20% menjadi 39,6%.

Dalam dokumen The Made in America Tax Plan yang dirilis Kementerian Keuangan AS, pemerintah mencatat pengenaan pajak dari pekerjaan, seperti upah, memiliki kontribusi yang besar terhadap penerimaan pajak. Sementara itu, penerimaan pajak dari capital gain tercatat kian minim.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Hal ini diakibatkan sistem pajak AS yang menerapkan kebijakan ketat atas penghasilan dari aktivitas kerja. Sementara itu, ada kebijakan yang longgar atas penghasilan berupa modal. Hal ini pun memperburuk ketimpangan mengingat sebagian besar penghasilan orang kaya adalah capital income.

Pada 2019, sebagian besar penghasilan yang diterima kelompok 5% terkaya di AS adalah berbentuk capital income. Dokumen The Made in America Tax Plan mengungkapkan 71% penghasilan orang kaya berbentuk capital income. Hanya 26% penghasilan yang berupa labor income. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra