PEMILU 2024

Dampak Pemilu terhadap Ekonomi Bisa Positif, Menkeu: Ada Syaratnya

Dian Kurniati | Senin, 23 Oktober 2023 | 15:00 WIB
Dampak Pemilu terhadap Ekonomi Bisa Positif, Menkeu: Ada Syaratnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) berswafoto dengan mahasiswa usai menyampaikan pemaparan pada kuliah umum di Gedung Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah, Senin (23/10/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memandang pelaksanaan pemilu 2024 dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.

Sri Mulyani mengatakan pemilu dapat ikut menggerakkan ekonomi sepanjang bisa terlaksana dengan damai. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat, terutama generasi muda, untuk ikut serta menjaga keamanan pemilu.

"Pemilu dampaknya insyaallah baik, asal tidak ada pecah belah dan yang lain-lain," katanya dalam kuliah umum di Undip, Senin (23/10/2023).

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Sri Mulyani menuturkan anggaran pemilu memang diberikan secara tahun jamak atau multiyears sejak tahun 2022. Secara keseluruhan, alokasi anggaran pemilu pada 2022 hingga 2024 mencapai Rp70,6 triliun.

Pada 2022, realisasi belanja anggaran pemilu mencapai Rp3,1 triliun. Pada tahun ini, alokasi anggaran pemilu ditetapkan Rp30 triliun. Anggaran pemilu juga tercantum dalam RAPBN 2024, yaitu senilai Rp37,4 triliun.

Sri Mulyani meyakini belanja pemerintah akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Dampak pemilu terhadap ekonomi bahkan berpotensi lebih besar karena peserta pemilu juga bakal membelanjakan uangnya untuk kampanye.

Baca Juga:
DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

"Dari sisi APBN saja cukup banyak belanjanya. Nanti, dari parpol, capres, dan segala macam itu mungkin akan menimbulkan dampak yang hopefully positif," ujarnya.

Sejauh ini, Sri Mulyani melihat suasana pemilu mulai dapat dirasakan masyarakat. Dia pun berharap masyarakat dapat ikut menjaga pelaksanaan pemilu sehingga tetap aman dan damai.

Indonesia bakal melaksanakan pemilu pada 14 Februari 2023. Dalam pemilu ini, masyarakat akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota RI, DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu