KEBIJAKAN PAJAK

Dampak Pajak Minimum Global ke Insentif Bukan Masalah Indonesia Saja

Muhamad Wildan | Kamis, 04 November 2021 | 07:53 WIB
Dampak Pajak Minimum Global ke Insentif Bukan Masalah Indonesia Saja

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam Media Gathering DJP, Rabu (3/11/2021).

DENPASAR, DDTCNews - Ketentuan pajak minimum global dengan tarif 15% pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) akan berdampak pada kebijakan insentif penarik investasi di semua negara.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan salah satu insentif pajak yang dimanfaatkan untuk menarik investasi adalah tax holiday. Yon mengatakan pada saat ini, setiap negara tengah mengevaluasi kebijakan tax holiday dan insentif pajak lain sembari menunggu implementasi dari proposal Pilar 2.

"Ini bukan masalah kita sendiri. Ini masalah semua negara yang menggunakan tax holiday, tax allowance, dan insentif-insentif lainnya," ujar Yon dalam Media Gathering DJP yang dilaksanakan di KPP Madya Denpasar, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Untuk Indonesia, Kementerian Keuangan bersama Kemenko Perekonomian serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah mengkaji dampak Pilar 2 terhadap pemberian insentif pajak.

“Memang akan ada perubahan, tetapi tujuan kita untuk meningkatkan investasi dari luar ke dalam tentu tidak boleh dikorbankan," ujar Yon.

Yon mengatakan pada saat ini, Indonesia juga sedang melihat langkah yang dilakukan negara-negara lain dalam merespons dampak Pilar 2 terhadap kebijakan insentif pajak.

Seperti diketahui, ketentuan tarif pajak korporasi minimum global baru saja disetujui oleh 136 yurisdiksi anggota Inclusive Framework pada awal Oktober 2021.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Seperti diketahui, dengan adanya ketentuan tarif pajak minimum, korporasi yang mendapatkan tax holiday dan tidak dipajaki di Indonesia akan tetap dipajaki yurisdiksi domisili tempat perusahaan induk berada.

Dengan demikian, pemberian fasilitas pajak seperti tax holiday tidak akan memberikan keuntungan bagi investor, tetapi justru akan memberikan tambahan penerimaan pajak bagi yurisdiksi domisili tempat perusahaan induk. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi