KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

Dian Kurniati | Sabtu, 06 April 2024 | 08:00 WIB
Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah di salah satu perumahan subsidi di Warunggunung, Lebak, Banten, Jumat (26/1/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menilai pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah ditanggung pemerintah (DTP) akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi 2024.

Analis Kebijakan BKF Immanuel Bekti mengatakan insentif PPN DTP bertujuan mendorong sektor perumahan di tengah risiko pelemahan ekonomi global. Dengan insentif ini, sektor perumahan yang memiliki multiplier effect besar diyakini bakal bergerak.

"Kita mencari cara-cara apa yang bisa meredam dampak [pelemahan ekonomi global] itu. Kemudian menjaga perekonomian kita tetap bisa stabil di sekitar 5%," katanya dalam program Nyibir Fiskal, dikutip pada Sabtu (6/4/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Immanuel mengatakan perekonomian global masih dihadapkan pada berbagai tantangan, baik karena faktor geopolitik maupun masih tingginya suku bunga acuan AS. Pemerintah pun berupaya menyiapkan kebijakan untuk meredam dampak dari sektor eksternal tersebut.

Menurutnya, insentif PPN rumah DTP menjadi salah satu kebijakan yang akan mendorong kegiatan ekonomi di dalam negeri. Bahkan ketika pandemi Covid-19, kebijakan serupa mampu meningkatkan aktivitas produksi dan konsumsi karena perumahan memiliki multiplier effect sangat besar.

Melalui pemberian insentif PPN rumah DTP, pertumbuhan ekonomi 2024 diharapkan akan terjaga di kisaran 5%. Pasalnya, sektor perumahan memiliki kontribusi sekitar 14% hingga 16% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Di sisi lain, pemulihan sektor perumahan juga berdampak positif terhadap penerimaan negara. Sumbangan sektor perumahan terhadap perpajakan tercatat sekitar 9%, sedangkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) sekitar 31%.

"Ini cukup besarlah dampaknya karena kalau berbicara tentang rumah pasti banyak yang terlibat," ujarnya.

PMK 7/2024 mengatur insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun ini. PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Penandatanganan dilaksanakan di hadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) hingga 31 Desember 2024.

BAST juga wajib didaftarkan di aplikasi Sikumbang pada akhir bulan berikutnya setelah dilakukan serah terima.

Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh insentif PPN DTP, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Sementara untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?