Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah di salah satu perumahan subsidi di Warunggunung, Lebak, Banten, Jumat (26/1/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menilai pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah ditanggung pemerintah (DTP) akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi 2024.
Analis Kebijakan BKF Immanuel Bekti mengatakan insentif PPN DTP bertujuan mendorong sektor perumahan di tengah risiko pelemahan ekonomi global. Dengan insentif ini, sektor perumahan yang memiliki multiplier effect besar diyakini bakal bergerak.
"Kita mencari cara-cara apa yang bisa meredam dampak [pelemahan ekonomi global] itu. Kemudian menjaga perekonomian kita tetap bisa stabil di sekitar 5%," katanya dalam program Nyibir Fiskal, dikutip pada Sabtu (6/4/2024).
Immanuel mengatakan perekonomian global masih dihadapkan pada berbagai tantangan, baik karena faktor geopolitik maupun masih tingginya suku bunga acuan AS. Pemerintah pun berupaya menyiapkan kebijakan untuk meredam dampak dari sektor eksternal tersebut.
Menurutnya, insentif PPN rumah DTP menjadi salah satu kebijakan yang akan mendorong kegiatan ekonomi di dalam negeri. Bahkan ketika pandemi Covid-19, kebijakan serupa mampu meningkatkan aktivitas produksi dan konsumsi karena perumahan memiliki multiplier effect sangat besar.
Melalui pemberian insentif PPN rumah DTP, pertumbuhan ekonomi 2024 diharapkan akan terjaga di kisaran 5%. Pasalnya, sektor perumahan memiliki kontribusi sekitar 14% hingga 16% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Di sisi lain, pemulihan sektor perumahan juga berdampak positif terhadap penerimaan negara. Sumbangan sektor perumahan terhadap perpajakan tercatat sekitar 9%, sedangkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) sekitar 31%.
"Ini cukup besarlah dampaknya karena kalau berbicara tentang rumah pasti banyak yang terlibat," ujarnya.
PMK 7/2024 mengatur insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun ini. PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas.
Penandatanganan dilaksanakan di hadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) hingga 31 Desember 2024.
BAST juga wajib didaftarkan di aplikasi Sikumbang pada akhir bulan berikutnya setelah dilakukan serah terima.
Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh insentif PPN DTP, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Sementara untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.