KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

Dian Kurniati | Sabtu, 06 April 2024 | 08:00 WIB
Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah di salah satu perumahan subsidi di Warunggunung, Lebak, Banten, Jumat (26/1/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menilai pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah ditanggung pemerintah (DTP) akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi 2024.

Analis Kebijakan BKF Immanuel Bekti mengatakan insentif PPN DTP bertujuan mendorong sektor perumahan di tengah risiko pelemahan ekonomi global. Dengan insentif ini, sektor perumahan yang memiliki multiplier effect besar diyakini bakal bergerak.

"Kita mencari cara-cara apa yang bisa meredam dampak [pelemahan ekonomi global] itu. Kemudian menjaga perekonomian kita tetap bisa stabil di sekitar 5%," katanya dalam program Nyibir Fiskal, dikutip pada Sabtu (6/4/2024).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Immanuel mengatakan perekonomian global masih dihadapkan pada berbagai tantangan, baik karena faktor geopolitik maupun masih tingginya suku bunga acuan AS. Pemerintah pun berupaya menyiapkan kebijakan untuk meredam dampak dari sektor eksternal tersebut.

Menurutnya, insentif PPN rumah DTP menjadi salah satu kebijakan yang akan mendorong kegiatan ekonomi di dalam negeri. Bahkan ketika pandemi Covid-19, kebijakan serupa mampu meningkatkan aktivitas produksi dan konsumsi karena perumahan memiliki multiplier effect sangat besar.

Melalui pemberian insentif PPN rumah DTP, pertumbuhan ekonomi 2024 diharapkan akan terjaga di kisaran 5%. Pasalnya, sektor perumahan memiliki kontribusi sekitar 14% hingga 16% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Di sisi lain, pemulihan sektor perumahan juga berdampak positif terhadap penerimaan negara. Sumbangan sektor perumahan terhadap perpajakan tercatat sekitar 9%, sedangkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) sekitar 31%.

"Ini cukup besarlah dampaknya karena kalau berbicara tentang rumah pasti banyak yang terlibat," ujarnya.

PMK 7/2024 mengatur insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun ini. PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Penandatanganan dilaksanakan di hadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) hingga 31 Desember 2024.

BAST juga wajib didaftarkan di aplikasi Sikumbang pada akhir bulan berikutnya setelah dilakukan serah terima.

Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh insentif PPN DTP, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Sementara untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini