KEBIJAKAN PAJAK

Dampak Insentif Pajak Bagi Pengusaha di Banten, Seperti Apa?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 September 2020 | 13:24 WIB
Dampak Insentif Pajak Bagi Pengusaha di Banten, Seperti Apa?

Kepala Kanwil DJP Banten Jatnika saat memberikan sambutan dalam webinar bertajuk 'Insentif Pajak Untuk WP terdampak Covid-19', Rabu (30/9/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Tax Center Fakultas Ekonomi Universitas Pamulang (Unpam) menggelar webinar yang mengupas insentif pajak bagi pelaku usaha terdampak pandemi Corona, khususnya bagi wajib pajak yang berusaha di wilayah Banten.

Rektor Unpam Dayat Hidayat mengatakan webinar menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk menggali ilmu perpajakan dari narasumber yang kompeten. Menurutnya, webinar ini bisa menjadi momen untuk menghasilkan karya ilmiah bagi peserta didik dan dosen terkait dengan kebijakan relaksasi pajak pada masa pandemi.

"Acara ini memiliki manfaat yang bagus dan peserta akan memperoleh pencerahan yang luar biasa terkait regulasi pajak," katanya saat membuka acara webinar bertajuk 'Insentif Pajak Untuk WP terdampak Covid-19', Rabu (30/9/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kepala Kanwil DJP Banten Jatnika menuturkan dampak pandemi memukul penerimaan pajak di wilayah Banten sejak April 2020. Sejak April sampai dengan Agustus 2020, realisasi penerimaan pajak berfluktuasi.

Untuk itu, insentif pajak yang diberikan pemerintah melalui regulasi terakhir melalui PMK No.110/2020 diharapkan membantu pelaku usaha untuk tetap bertahan di masa pandemi dan dapat memulihkan kegiatan usaha secara bertahap.

"Dengan adanya insentif agar dunia usaha bisa bergerak dan kami harapkan penerimaan pajak juga mulai bisa pulih karena sudah ada tren peningkatan penerimaan pajak di wilayah Banten," ujarnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sementara itu, Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan selama pandemi Covid-19 pemerintah telah menelurkan setidaknya 17 kebijakan relaksasi yang sebagian besar adalah insentif perpajakan.

Menurutnya, hal tersebut menandakan terjadinya pergeseran fokus kebijakan pajak sebagai instrumen mengumpulkan penerimaan (budgeter) menjadi memberikan banyak fasilitas melalui fungsi kebijakan (regulerend).

Darussalam menilai pemerintah mendapat tantangan untuk menjaga dua tujuan kebijakan pajak tersebut secara proporsional tahun ini. Untuk itu, pemerintah membuat kebijakan bagi pelaku usaha yang mendapatkan keuntungan dari pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Kebijakan tersebut di antaranya penunjukan pelaku usaha luar negeri sebagai pemungut PPN melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Adapun fenomena ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi menjadi tren global pada masa pandemi Covid-19.

"Momentum insentif pajak pada masa pandemi ini memberikan sinyal bahwa otoritas hadir untuk memberikan solusi. Hal ini harus dipakai DJP sebagai cara mendapatkan kepercayaan dari WP karena banyak kebijakan insentif yang sudah diberikan sehingga WP menjadi patuh dan sukarela membayar pajak pada masa pascapandemi," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?