PEREKONOMIAN INDONESIA

Dalam Kondisi Saat Ini, Konsumsi Pemerintah Tidak Seharusnya Turun

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Agustus 2020 | 06:30 WIB
Dalam Kondisi Saat Ini, Konsumsi Pemerintah Tidak Seharusnya Turun

Ilustrasi. Presiden Joko Widodo menyampaikan pengarahan saat pemberian bantuan modal kerja di halaman Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/7/2020). Presiden menyerahkan bantuan kepada pedagang kecil dan mikro yang terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp2,4 juta untuk modal kerja dan usaha. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pool/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Konsumsi pemerintah yang tercatat minus pada kuartal II/2020 dinilai menjadi kondisi yang mengkhawatirkan. Dalam situasi saat ini, belanja pemerintah seharusnya tetap bisa didorong untuk memberikan stimulus pada perekonomian.

Seperti diketahui, konsumsi pemerintah pada kuartal II/2020 tercatat mengalami kontraksi dalam hingga 6,9% (yoy). Hal ini berbanding terbalik dengan kuartal II/2019 yang mampu tumbuh pesat hingga 8,23%. Simak artikel ‘Serapan Anggaran Rendah, Konsumsi Pemerintah Minus 6,9%’.

“Seperti diduga, pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020 -5,32% (yoy). Yang mengkhawatirkan adalah pengeluaran pemerintah -6,9% (yoy). Artinya spending yang seharusnya bisa exogenous malah jadi procyclical," tulis ekonom sekaligus mantan Menkeu Chatib Basri melalui akun Twitter-nya.

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Chatib memahami kontraksi konsumsi pemerintah tidak terlepas dari banyaknya aktivitas pemerintah yang tertunda akibat pandemi Covid-19. Namun, seharusnya terdapat aktivitas lain yang mampu menggenjot konsumsi pemerintah agar tetap tumbuh, seperti bansos hingga tambahan alokasi anggaran bidang kesehatan serta stimulus UMKM.

“Jika belanja tidak bisa dieksekusi maka pengeluaran pemerintah akan procyclical," imbuh Chatib.

Di tengah tertekannya sektor swasta dan rumah tangga, laju konsumsi pemerintah yang kontraktif ini tidak membantu perekonomian. Oleh karena itu, eksekusi dari stimulus fiskal yang telah dianggarkan menjadi kunci pemulihan ekonomi pada kuartal III/2020.

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan procyclical dalam konteks ini adalah ketika arah belanja pemerintah berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi. Belanja pemerintah ikut menurun ketika perekonomian sedang lesu.

Sebaliknya, countercyclical terjadi ketika belanja pemerintah masih tetap naik ketika perekonomian sedang melambat. Di tengah krisis, belanja pemerintah diharapkan tetap tumbuh untuk memberikan stimulus pada perekonomian. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah