PEREKONOMIAN INDONESIA

Dalam Kondisi Saat Ini, Konsumsi Pemerintah Tidak Seharusnya Turun

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Agustus 2020 | 06:30 WIB
Dalam Kondisi Saat Ini, Konsumsi Pemerintah Tidak Seharusnya Turun

Ilustrasi. Presiden Joko Widodo menyampaikan pengarahan saat pemberian bantuan modal kerja di halaman Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/7/2020). Presiden menyerahkan bantuan kepada pedagang kecil dan mikro yang terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp2,4 juta untuk modal kerja dan usaha. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pool/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Konsumsi pemerintah yang tercatat minus pada kuartal II/2020 dinilai menjadi kondisi yang mengkhawatirkan. Dalam situasi saat ini, belanja pemerintah seharusnya tetap bisa didorong untuk memberikan stimulus pada perekonomian.

Seperti diketahui, konsumsi pemerintah pada kuartal II/2020 tercatat mengalami kontraksi dalam hingga 6,9% (yoy). Hal ini berbanding terbalik dengan kuartal II/2019 yang mampu tumbuh pesat hingga 8,23%. Simak artikel ‘Serapan Anggaran Rendah, Konsumsi Pemerintah Minus 6,9%’.

“Seperti diduga, pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020 -5,32% (yoy). Yang mengkhawatirkan adalah pengeluaran pemerintah -6,9% (yoy). Artinya spending yang seharusnya bisa exogenous malah jadi procyclical," tulis ekonom sekaligus mantan Menkeu Chatib Basri melalui akun Twitter-nya.

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Chatib memahami kontraksi konsumsi pemerintah tidak terlepas dari banyaknya aktivitas pemerintah yang tertunda akibat pandemi Covid-19. Namun, seharusnya terdapat aktivitas lain yang mampu menggenjot konsumsi pemerintah agar tetap tumbuh, seperti bansos hingga tambahan alokasi anggaran bidang kesehatan serta stimulus UMKM.

“Jika belanja tidak bisa dieksekusi maka pengeluaran pemerintah akan procyclical," imbuh Chatib.

Di tengah tertekannya sektor swasta dan rumah tangga, laju konsumsi pemerintah yang kontraktif ini tidak membantu perekonomian. Oleh karena itu, eksekusi dari stimulus fiskal yang telah dianggarkan menjadi kunci pemulihan ekonomi pada kuartal III/2020.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan procyclical dalam konteks ini adalah ketika arah belanja pemerintah berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi. Belanja pemerintah ikut menurun ketika perekonomian sedang lesu.

Sebaliknya, countercyclical terjadi ketika belanja pemerintah masih tetap naik ketika perekonomian sedang melambat. Di tengah krisis, belanja pemerintah diharapkan tetap tumbuh untuk memberikan stimulus pada perekonomian. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?