Ilustrasi.
SUKOHARJO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo berhasil mengurangi jumlah piutang pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) senilai Rp40 miliar dalam kurun waktu enam tahun. Saat ini, jumlah piutang PBB-P2 masih tersisa Rp9,9 miliar.
Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo Sumini mengungkapkan pada awalnya piutang PBB-P2 yang dialihkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke Pemkab Sukoharjo senilai Rp50 miliar pada 2012. Otomatis, piutang PBB-P2 tersebut menjadi tanggungan Pemkab Sukoharjo.
“Jumlah piutang berkurang Rp40 miliar selama enam tahun. Ini capaian paling signifikan dibandingkan daerah lain di wilayah Soloraya,” ujarnya dilansir dari Solopos, Kamis (15/11/2018).
Sumini menjelaskan ada beberapa kendala teknis penagihan piutang PBB-P2, salah satunya tidak ada data yang lengkap mengenai wajib pajak yang menunggak. Misalnya, data identitas diri, alamat dan nomor objek pajak (NOP).
Namun, lanjutnya, Pemkab Sukoharjo melalui BKD tetap berupaya dengan berbagai cara untuk menelusuri dan mencari data valid wajib pajak yang belum melunasi PBB-P2.
“Kami akan cross check data wajib pajak dengan berkoodinasi dengan pemerintahan desa/kelurahan. Mereka memahami data identitas diri wajib pajak di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.
Sumini menambahkan PBB-P2 merupakan salah satu pajak daerah yang menyumbang kontribusi terbesar untuk pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sukoharjo. Pajak daerah lainnya yang menyumbang kontribusi untuk PAD seperti pajak penerangan jalan (PPJ) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Hingga Oktober 2018, realisasi PBB-P2 mencapai Rp32 miliar, jauh melebih target penerimaan PBB-P2 pada 2018 sebesar Rp28 miliar. “Intinya realisasi PBB-P2 sudah melampaui target. Kami bakal mengevaluasi capaian PBB-P2 pada akhir Desember untuk menentukan target pada tahun depan,” paparnya.
Selain itu, Sumini mengatakan kawasan Solo Baru yang menjadi pusat bisnis di Kabupaten Jamu menjadi daerah potensial penyumbang pemasukan PAD Sukoharjo. Ada tiga jenis pajak daerah yang berpotensi tinggi di kawasan Solo Baru yakni pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.