PERDAGANGAN BERJANGKA

Daftar Rating Pialang Berjangka Januari-September 2023, Cek di Sini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 November 2023 | 15:41 WIB
Daftar Rating Pialang Berjangka Januari-September 2023, Cek di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kini memberlakukan sistem pemeringkatan atau rating kepada seluruh pialang berjangka komoditi. Daftar peringkat diperbarui setiap 3 bulan sekali. Yang terbaru, Bappebti menerbitkan hasil penilaian untuk periode Januari-September 2023. Pemeringkatan sebelumnya dirilis terhadap periode Januari-April 2023 dan Januari-Juni 2023.

Daftar lengkap rating pialang berjangka komoditi bisa dicek di sini.

Kepala Badan Pengawasan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menyebutkan kebijakan ini dijalankan untuk meningkatkan kualitas pialang berjangka. Penilaian terhadap seluruh pialang akan dilakukan secara berkelanjutan oleh Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas Bappebti.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

"Peringkat akan diperbarui setiap 3 bulan agar pialang dapat saling berlomba secara positif. Ke depannya, indikator penilaian juga akan terus dikembangkan untuk mendapat penilaian yang akurat," kata Didid dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Adapun indikator penilaian terhadap pialang berjangka, antara lain, pertama, kinerja pialang berjangka dengan nilai total 70%, yang meliputi 5 aspek yang masing-masing mempunyai bobot 20%.

Kelima aspek tersebut adalah hasil pengawasan laporan kegiatan pialang berjangka, hasil pengawasan integritas keuangan pialang berjangka, hasil pengawasan transaksi pialang berjangka, penanganan pengaduan nasabah, dan implementasi anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Selanjutnya, indikator kedua adalah penilaian masyarakat dengan total nilai 30%. Penilaian dilakukan dengan penyebaran kuesioner survei kepada nasabah melalui kontak dari data sistem pengaduan dari yang dikelola Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan. Selain itu, kuesioner juga disebar melalui data nasabah yang melakukan konsultasi melalui Layanan Informasi (LINI) Bappebti.

Indikator ketiga adalah nilai pengurang dengan total nilai maksimal 30%. Nilai ini akan mengurangi total nilai kinerja perusahaan dari hasil penilaian masyarakat. Nilai pengurang ini untuk memfasilitasi adanya aspek yang belum tercakup dalam kinerja pialang berjangka berdasarkan hasil pengawasan di lapangan.

Data mentah yang digunakan dalam penyusunan peringkat bersumber dari pelaporan pialang berjangka yang dilaporkan ke Bappebti, meliputi laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan transaksi, dan penilaian implementasi APU PPT.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Selain itu, data juga diperoleh dari hasil pengawasan di tempat dan umpan balik penilaian dari masyarakat yang merupakan nasabah dari pialang berjangka. Sistem peringkat saat ini dilakukan terhadap 67 perusahaan pialang berjangka yang beroperasi di Indonesia.

Berikut daftar hasil penilaian (rating) perusahaan pialang berjangka Januari-September 2023.

  1. PT ABI KOMODITI BERJANGKA A++
  2. PT AGRODANA FUTURES A+
  3. PT ASIA PRO BERJANGKA A++
  4. PT BESTPROFIT FUTURES B+++
  5. PT CENTRAL CAPITAL FUTURES B+++
  6. PT CENTURY INVESTMENT FUTURES A++
  7. PT CGS-CIMB FUTURES INDONESIA A+
  8. PT CYBER FUTURES A
  9. PT DELAPAN BELAS BERJANGKA A
  10. PT DEU CALION FUTURES A+++
  11. PT DIDI MAX BERJANGKA A+
  12. PT EQUITYWORLD FUTURES B+++
  13. PT ESANDAR ARTHAMAS BERJANGKA A++
  14. PT FINEX BISNIS SOLUSI FUTURES A++
  15. PT FINTECH MAJU BERJANGKA A+
  16. PT FIRST STATE FUTURES A+
  17. PT GATRA MEGA BERJANGKA A+
  18. PT GENESIS GEMILANG FUTURES A+
  19. PT GLOBAL INTRA BERJANGKA A
  20. PT HANDAL SEMESTA BERJANGKA A+
  21. PT HFX INTERNASIONAL BERJANGKA A++
  22. PT IFX SENTRA BERJANGKA A++
  23. PT INDOSUKSES FUTURES B+++
  24. PT INTER PAN PASIFIK FUTURES A++
  25. PT INTERNATIONAL BUSINESS FUTURES A
  26. PT INTERNATIONAL MITRA FUTURES A+++
  27. PT JALATAMA ARTHA BERJANGKA A++
  28. PT JAVA GLOBAL FUTURES A+
  29. PT KONTAKPERKASA FUTURES A+
  30. PT LABA FOREXINDO BERJANGKA A+
  31. PT LANGIT INDONESIA BERJANGKA A++
  32. PT MAGNET BERJANGKA INDONESIA A++
  33. PT MAHADANA ASTA BERJANGKA A
  34. PT MANDIRI INVESTINDO FUTURES A
  35. PT MAXCO FUTURES A++
  36. PT MEGA MENARA MAS BERJANGKA A++
  37. PT MENARA MAS FUTURES A+
  38. PT MENTARI MULIA BERJANGKA A
  39. PT MIDTOU ARYACOM FUTURES B+++
  40. PT MONEX INVESTINDO FUTURES A++
  41. PT MRG MEGA BERJANGKA A++
  42. PT NINE STARS FUTURES A++
  43. PT OCTA INVESTAMA BERJANGKA A++
  44. PT ORBI TRADE BERJANGKA A++
  45. PT PASAR FOREX DAN KOMODITI BERJANGKA A+
  46. PT PG BERJANGKA A++
  47. PT PHILLIP FUTURES A++
  48. PT PREMIER EQUITY FUTURES A++
  49. PT PRIMA TANGGUHARTA FUTURES A+
  50. PT RAJAWALI KAPITAL BERJANGKA A++
  51. PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA B+++
  52. PT ROYAL TRUST FUTURES A++
  53. PT SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA A
  54. PT SINARMAS FUTURES A+
  55. PT SOEGEE FUTURES A
  56. PT SOLID GOLD BERJANGKA A
  57. PT STRAITS FUTURES INDONESIA A+
  58. PT TOPGROWTH FUTURES A
  59. PT TRIJAYA PRATAMA FUTURES A
  60. PT TRIVE INVEST FUTURES A
  61. PT UNIVERSAL FUTURES A++
  62. PT UNIVERSE SYNERGY FUTURES A++
  63. PT VALBURY ASIA FUTURES A+++
  64. PT VICTORY INTERNATIONAL FUTURES A

Sumber: Biro Pengawasan PBK, SRG, dan PLK (diolah dari data hasil pengawasan dan feedback nasabah). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP