ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Tetapi Belum Bekerja, Kisaran Penghasilan Diisi Berapa?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Oktober 2023 | 12:30 WIB
Daftar NPWP Tetapi Belum Bekerja, Kisaran Penghasilan Diisi Berapa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang belum bekerja atau berpenghasilan tetap punya kesempatan untuk mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kepemilikan NPWP bisa menjadi salah satu syarat dalam proses melamar pekerjaan.

Hanya saja, salah satu kolom pendaftaran NPWP adalah 'kisaran penghasilan'. Jika belum bekerja, lantas bagaimana kolom tersebut diisi? Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bagi wajib pajak yang belum bekerja maka 'sumber penghasilan' bisa diisi sebagai pegawai swasta.

"Kemudian pada bagian Info Tambahan mengenai Kisaran Penghasilan Per Bulan, apabila memang belum memiliki penghasilan, bisa dipilih kisaran penghasilan per bulan kurang dari Rp4,5 juta," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sementara itu, untuk kode KLU-nya, bisa dipilih 96034 sebagai kode KLU bagi pegawai swasta. Jika kondisinya berubah di kemudian hari, wajib pajak bisa mengajukan permohonan perubahan data.

Penjelasan otoritas tersebut menjawab pertanyaan netizen tentang tata cara pendaftaran NPWP bagi wajib pajak yang belum bekerja. Bukan kali ini saja ada warganet yang menanyakan hal ini. Tercatat sudah beberapa kali DJP menjelaskan kembali tentang mekanisme pendaftaran NPWP bagi wajib pajak yang belum bekerja atau berpenghasilan.

DDTCNews sebelumnya sempat mengulas secara lengkap cara mendaftar NPWP bagi pencari kerja dalam artikel ini.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Namun, perlu diingat juga bahwa wajib pajak yang tidak bekerja tapi sudah memiliki NPWP tetap diwajibkan untuk melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum bekerja, tetapi sudah memiliki NPWP untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan atas status aktif atau tidaknya NPWP. Apabila aktif maka wajib pajak bersangkutan harus melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya.

"Dapat melakukannya secara mandiri melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Dengan menginput nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK)," tulis DJP dalam akun Twitter @kring_pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak