ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Tetapi Belum Bekerja, Kisaran Penghasilan Diisi Berapa?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Oktober 2023 | 12:30 WIB
Daftar NPWP Tetapi Belum Bekerja, Kisaran Penghasilan Diisi Berapa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang belum bekerja atau berpenghasilan tetap punya kesempatan untuk mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kepemilikan NPWP bisa menjadi salah satu syarat dalam proses melamar pekerjaan.

Hanya saja, salah satu kolom pendaftaran NPWP adalah 'kisaran penghasilan'. Jika belum bekerja, lantas bagaimana kolom tersebut diisi? Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bagi wajib pajak yang belum bekerja maka 'sumber penghasilan' bisa diisi sebagai pegawai swasta.

"Kemudian pada bagian Info Tambahan mengenai Kisaran Penghasilan Per Bulan, apabila memang belum memiliki penghasilan, bisa dipilih kisaran penghasilan per bulan kurang dari Rp4,5 juta," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, untuk kode KLU-nya, bisa dipilih 96034 sebagai kode KLU bagi pegawai swasta. Jika kondisinya berubah di kemudian hari, wajib pajak bisa mengajukan permohonan perubahan data.

Penjelasan otoritas tersebut menjawab pertanyaan netizen tentang tata cara pendaftaran NPWP bagi wajib pajak yang belum bekerja. Bukan kali ini saja ada warganet yang menanyakan hal ini. Tercatat sudah beberapa kali DJP menjelaskan kembali tentang mekanisme pendaftaran NPWP bagi wajib pajak yang belum bekerja atau berpenghasilan.

DDTCNews sebelumnya sempat mengulas secara lengkap cara mendaftar NPWP bagi pencari kerja dalam artikel ini.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Namun, perlu diingat juga bahwa wajib pajak yang tidak bekerja tapi sudah memiliki NPWP tetap diwajibkan untuk melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum bekerja, tetapi sudah memiliki NPWP untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan atas status aktif atau tidaknya NPWP. Apabila aktif maka wajib pajak bersangkutan harus melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya.

"Dapat melakukannya secara mandiri melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Dengan menginput nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK)," tulis DJP dalam akun Twitter @kring_pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu