ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Tapi Email Token Tidak Masuk? Coba Ikuti Saran DJP Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Agustus 2022 | 17:47 WIB
Daftar NPWP Tapi Email Token Tidak Masuk? Coba Ikuti Saran DJP Ini

Tampilan e-reg.pajak.go.id.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa bisa mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui e-registration (e-reg) di laman pajak.go.id.

Saat mendaftarkan NPWP secara daring ini, salah satu tahapannya adalah mengirim form pernyataan dengan mengirim token melalui email pribadi. Namun, pada beberapa kasus wajib pajak mengaku tidak mendapat token dalam inbox email miliknya. Ditjen Pajak (DJP) lantas memberikan sejumlah tips jika wajib pajak menemui permasalahan ini.

"Silakan pastikan kembali apakah email token masuk pada folder spam/junk," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, Senin (29/8/2022).

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Jika sudah dicek di spam/junk tetapi tetap tidak ada token yang dimaksud, wajib pajak bisa meminta token kembali. Namun, sebelum meminta token untuk permohonan NPWP pada e-reg, ada beberapa langkah yang perlu diikuti wajib pajak.

Pertama, clear cache dan cookis pada browser. Kedua, gunakan private atau incognito window. Ketiga, gunakan browser atau komputer lainnya. Keempat, coba klik minta token kembali. Kelima, periksa inbox, junk/spam pada email.

Jika token diterima pada email, salinlah token tersebut, lalu klik Kirim Permohonan. Centanglah kotak pernyataan. Kemudian salin ulang token pada kolom isi token. Jika sudah selesai klik Kirim.

Baca Juga:
PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Catat, persetujuan atau penolakan permohonan akan diinformasikan lebih lanjut melalui email. Permohonan pendaftaran dianggap selesai jika status pendaftaran adalah Kirim.

Wajib pajak bisa membuat permohonan baru hanya jika belum pernah mengajukan permohonan atau jika permohonan sebelumnya sudah ditolak KPP tujuan. Apabila permohonan ditolak kantor pelayanan pajak terdaftar, wajib pajak akan mengetahui alasan penolakan tersebut melalui email yang akan dikirimkan oleh Ditjen Pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Digitalisasi Ekonomi Indonesia, DEN Dukung Implementasi Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data