Ilustrasi. Petugas kantor pajak melayani warga berkonsultasi wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Solo, Jawa Tengah, Selasa (12/7/2022). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.
BAUBAU, DDTCNews - Wajib pajak yang ingin mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diimbau untuk memanfaatkan saluran ereg.pajak.go.id. Kanal online ini memudahkan wajib pajak untuk memiliki NPWP sehingga tidak perlu mendatangi kantor pajak.
Asisten Penyuluh KPP Pratama Baubau Fibra Ardianto menjelaskan wajib pajak bisa mengakses saluran online kapanpun dan di manapun asal memiliki sambungan internet yang lancar.
"Pendaftaran NPWP itu tak perlu ke kantor pajak sebenarnya. Cukup lewat ereg.pajak.go.id selama gawai tersambung jaringan internet," kata Fibra dilansir pajak.go.id, Sabtu (23/7/2022).
Bagi wajib pajak yang ingin mendaftarkan NPWP mekanismenya cukup mudah. Bagi wajib pajak orang pribadi, cukup mengisi formulir data pribadi pada laman ereg. Sementara bagi wajib pajak badan, perlu disiapkan akta pendirian badan serta KTP dan NPWP pengurus.
Sedangkan bagi wajib pajak perempuan yang sudah menikah dan ingin memiliki NPWP terpisah dari suami, perlu menyiapkan akta nikah, NPWP suami, dan kartu keluarga.
"Perlu diperhatikan, semua dokumen tidak boleh melebihi ukuran 2 MB ya," ujar Fibra.
Bicara soal pendaftaran NPWP, wajib pajak juga perlu ingat bahwa per 14 Juli 2022 pemerintah sudah menjalankan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias nomor KTP sebagai NPWP.
Bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui 2 mekanisme. Pertama, permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri. Kedua, secara jabatan.
Melalui kedua mekanisme itu, wajib pajak tetap mendapat NPWP dengan format lama alias 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk akan diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.
Kemudian, bagi wajib pajak cabang akan diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang masih bisa dipakai sampai dengan 31 Desember 2023. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.