Warga menikmati suasana Hutan Kota Nyaru Menteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (11/5/2024). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Ada sejumlah layanan publik di sektor lingkungan hidup dan kehutanan oleh Kementerian LHK yang memerlukan konfirmasi status wajib pajak (KSWP).
Sesuai dengan Peraturan Menteri LHK 57/2019, KSWP diperlukan untuk perizinan yang diterbitkan secara elektronik melalui lembaga online single submission (OSS) sebagaimana diatur dalam PP 24/2018 serta layanan perizinan yang diterbitkan oleh menteri.
"Menteri melakukan KSWP untuk memperoleh keterangan status wajib pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu," bunyi Pasal 4 ayat (1) Permen LHK 57/2019, dikutip pada Rabu (15/5/2024).
Melalui KSWP, wajib pajak akan mendapatkan status valid atau tidak valid. Keterangan status wajib pajak yang membuat status valid merupakan persyaratan permohonan layanan publik tertentu untuk diproses lebih lanjut.
Sebaliknya, terhadap permohonan dengan status wajib pajak tidak valid maka permohonan layanan yang diajukan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Status KSWP didapatkan oleh Kementerian LHK secara elektronik melalui sistem informasi pada KLHK yang terhubung dengan sistem informasi Kementerian Keuangan. KSWP juga bisa dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP) atau Kemenkeu.
Layanan publik tertentu yang memerlukan KSWP, antara lain:
(sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.