ADMINISTRASI PAJAK

Daftar Layanan Sektor Lingkungan Hidup yang Perlu Konfirmasi Status WP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Mei 2024 | 17:30 WIB
Daftar Layanan Sektor Lingkungan Hidup yang Perlu Konfirmasi Status WP

Warga menikmati suasana Hutan Kota Nyaru Menteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (11/5/2024). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ada sejumlah layanan publik di sektor lingkungan hidup dan kehutanan oleh Kementerian LHK yang memerlukan konfirmasi status wajib pajak (KSWP).

Sesuai dengan Peraturan Menteri LHK 57/2019, KSWP diperlukan untuk perizinan yang diterbitkan secara elektronik melalui lembaga online single submission (OSS) sebagaimana diatur dalam PP 24/2018 serta layanan perizinan yang diterbitkan oleh menteri.

"Menteri melakukan KSWP untuk memperoleh keterangan status wajib pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu," bunyi Pasal 4 ayat (1) Permen LHK 57/2019, dikutip pada Rabu (15/5/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Melalui KSWP, wajib pajak akan mendapatkan status valid atau tidak valid. Keterangan status wajib pajak yang membuat status valid merupakan persyaratan permohonan layanan publik tertentu untuk diproses lebih lanjut.

Sebaliknya, terhadap permohonan dengan status wajib pajak tidak valid maka permohonan layanan yang diajukan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Status KSWP didapatkan oleh Kementerian LHK secara elektronik melalui sistem informasi pada KLHK yang terhubung dengan sistem informasi Kementerian Keuangan. KSWP juga bisa dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP) atau Kemenkeu.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Layanan publik tertentu yang memerlukan KSWP, antara lain:

  1. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu–hutan alam (IUPHHK-HA);
  2. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu–hutan tanaman industri (IUPHHK-HT);
  3. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu–restorasi ekosistem (IUPHHK-RE);
  4. izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk kegiatan operasi tambang;
  5. produksi pertambangan/non izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk kegiatan survey/eksplorasi;
  6. izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (IUPHHBK);
  7. izin usaha pemanfaatan kawasan (IUPK);
  8. izin usaha pemanfaatan penyerapan karbon dan/atau penyimpanan karbon (IUP RAP KARBON dan/atau PAN KARBON);
  9. izin usaha industri primer hasil hutan kayu dengan kapasitas di atas 6.000 m3/tahun (IUIPHHK 6.000 m3/tahun);
  10. pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi;
  11. izin lembaga konservasi;
  12. izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar (TSL);
  13. izin pengedar tumbuhan dan satwa liar;
  14. izin usaha penyedia sarana wisata alam (IUPSWA);
  15. izin usaha penyedia jasa sarana wisata alam (IUPJSWA);
  16. izin ekspor benih/bibit tanaman hutan;
  17. izin pengusahaan taman buru;
  18. izin usaha pemanfaatan air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya;
  19. izin usaha pemanfaatan energi air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya;
  20. izin pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi di Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya (THR), dan Taman Wisata Alam (TWA);
  21. izin impor benih/bibit tanaman hutan;
  22. izin usaha pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
  23. izin usaha pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
  24. izin usaha pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
  25. izin usaha penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); dan
  26. rekomendasi usaha pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?