ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI Bisa Dilakukan di Luar Bandara, Siapkan Dokumen Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 September 2023 | 09:23 WIB
Daftar IMEI Bisa Dilakukan di Luar Bandara, Siapkan Dokumen Ini

BANDUNG, DDTCNews - Biasanya, pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dilakukan di bandara kedatangan internasional atau pos lain di dalam kawasan pabean. Namun, masyarakat tak perlu khawatir jika belum mendaftarkan IMEI-nya dan telanjur keluar dari bandara.

Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-13/BC/2021 memberi peluang bagi masyarakat untuk mendaftarkan IMEI langsung di kantor bea cukai di daerah. Syaratnya, yang utama, pendaftaran IMEI dilakukan tidak melebihi jangka waktu 60 hari terhitung setelah kedatangan di Indonesia.

"Syarat kedua, tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 10 PER-13/BC/2021, dikutip pada Kamis (7/9/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Lantas apa saja dokumen yang perlu dibawa saat mendaftarkan IMEI di kantor bea cukai?

Contact center Bea Cukai Bandung, @bcbandung, menjabarkan ada beberapa dokumen yang perlu dibawa saat registrasi IMEI. Dokumen yang perlu dibawa adalah paspor, boarding pass (maksimal 60 hari), QR Code registrasi IMEI (isi formulir di beacukai.go.id), unit handphone atau ponsel, invoice pembelian handphone, NPWP (jika ada).

Perlu dicatat, karena proses registrasi IMEI bukan di bea cukai kedatangan maka atas gadget tersebut tidak mendapatkan pembebasan US$500. Besaran tarif yang dikenakan untuk registrasi IMEI terdiri dari bea masuk 10%, PPN 11%, serta PPh 10% (jika punya NPWP) dan 20% (jika tidak punya NPWP).

"Terakhir, jika pendaftaran IMEI diwakilkan orang lain, wajib menyertakan surat kuasa yang dibubuhi meterai. Format surat kuasa bebas," imbuh Bea Cukai Bandung. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra