BANDUNG, DDTCNews - Biasanya, pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dilakukan di bandara kedatangan internasional atau pos lain di dalam kawasan pabean. Namun, masyarakat tak perlu khawatir jika belum mendaftarkan IMEI-nya dan telanjur keluar dari bandara.
Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-13/BC/2021 memberi peluang bagi masyarakat untuk mendaftarkan IMEI langsung di kantor bea cukai di daerah. Syaratnya, yang utama, pendaftaran IMEI dilakukan tidak melebihi jangka waktu 60 hari terhitung setelah kedatangan di Indonesia.
"Syarat kedua, tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 10 PER-13/BC/2021, dikutip pada Kamis (7/9/2023).
Lantas apa saja dokumen yang perlu dibawa saat mendaftarkan IMEI di kantor bea cukai?
Contact center Bea Cukai Bandung, @bcbandung, menjabarkan ada beberapa dokumen yang perlu dibawa saat registrasi IMEI. Dokumen yang perlu dibawa adalah paspor, boarding pass (maksimal 60 hari), QR Code registrasi IMEI (isi formulir di beacukai.go.id), unit handphone atau ponsel, invoice pembelian handphone, NPWP (jika ada).
Perlu dicatat, karena proses registrasi IMEI bukan di bea cukai kedatangan maka atas gadget tersebut tidak mendapatkan pembebasan US$500. Besaran tarif yang dikenakan untuk registrasi IMEI terdiri dari bea masuk 10%, PPN 11%, serta PPh 10% (jika punya NPWP) dan 20% (jika tidak punya NPWP).
"Terakhir, jika pendaftaran IMEI diwakilkan orang lain, wajib menyertakan surat kuasa yang dibubuhi meterai. Format surat kuasa bebas," imbuh Bea Cukai Bandung. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.