ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI Bisa Dilakukan di Luar Bandara, Siapkan Dokumen Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 September 2023 | 09:23 WIB
Daftar IMEI Bisa Dilakukan di Luar Bandara, Siapkan Dokumen Ini

BANDUNG, DDTCNews - Biasanya, pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dilakukan di bandara kedatangan internasional atau pos lain di dalam kawasan pabean. Namun, masyarakat tak perlu khawatir jika belum mendaftarkan IMEI-nya dan telanjur keluar dari bandara.

Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-13/BC/2021 memberi peluang bagi masyarakat untuk mendaftarkan IMEI langsung di kantor bea cukai di daerah. Syaratnya, yang utama, pendaftaran IMEI dilakukan tidak melebihi jangka waktu 60 hari terhitung setelah kedatangan di Indonesia.

"Syarat kedua, tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 10 PER-13/BC/2021, dikutip pada Kamis (7/9/2023).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Lantas apa saja dokumen yang perlu dibawa saat mendaftarkan IMEI di kantor bea cukai?

Contact center Bea Cukai Bandung, @bcbandung, menjabarkan ada beberapa dokumen yang perlu dibawa saat registrasi IMEI. Dokumen yang perlu dibawa adalah paspor, boarding pass (maksimal 60 hari), QR Code registrasi IMEI (isi formulir di beacukai.go.id), unit handphone atau ponsel, invoice pembelian handphone, NPWP (jika ada).

Perlu dicatat, karena proses registrasi IMEI bukan di bea cukai kedatangan maka atas gadget tersebut tidak mendapatkan pembebasan US$500. Besaran tarif yang dikenakan untuk registrasi IMEI terdiri dari bea masuk 10%, PPN 11%, serta PPh 10% (jika punya NPWP) dan 20% (jika tidak punya NPWP).

"Terakhir, jika pendaftaran IMEI diwakilkan orang lain, wajib menyertakan surat kuasa yang dibubuhi meterai. Format surat kuasa bebas," imbuh Bea Cukai Bandung. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN