Seorang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sintete wilayah kerja PLBN Terpadu Aruk memeriksa telepon genggam pelintas batas yang masuk dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Pendaftaran nomor international mobile equipment identity (IMEI) atas gawai seperti handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) sebagai barang bawaan penumpang perlu dilakukan di kawasan pabean, begitu tiba di Indonesia. Misalnya, saat penumpang baru saja mendarat di bandara maka pendaftaran IMEI semestinya dilakukan saat itu juga melalui petugas kepabeanan di bandara.
Terhadap barang bawaan penumpang berupa HKT tersebut, diberikan pembebasan bea masuk senilai US$500 per orang per kedatangan untuk registrasi IMEI saat masih berada di dalam kawasan pebaean atau belum keluar dari kawasan pabean.
"Jika sudah keluar kawasan pabean, registrasi IMEI bisa dilakukan di kantor pabean terdekat," tulis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) pada laman resminya, dikutip Senin (5/12/2022).
Namun, ada perbedaan perlakuan yang perlu diperhatikan. Pendaftaran IMEI di kantor bea cukai (di luar kawasan pabean seperti bandara) tidak mendapatkan pembebasan bea masuk senilai US$500. Artinya, penumpang tetap perlu melakukan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas keseluruhan nilai HKT tanpa ada pembebasan.
Perlu dicatat, jangka waktu registrasi IMEI adalah 60 hari setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut. ketentuan di atas diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai PER-13/BC/2021.
"Jika penumpang buru-buru atau lupa daftar IMEI dan telanjur keluar bandara, pendaftaran IMEI bisa dilakukan paling lambat 60 hari setelah kedatangan dengan konsekuensi tidak dapat fasilitas pembebasan bea masuk," tulis DJBC.
Lantas bagaimana apabila sampai lebih dari 60 hari sejak kedatangan IMEI belum didaftarkan? Jika ini terjadi, DJBC menyarankan penumpang untuk menghubungi call center Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di 159.
Namun, jika belum sampai 60 hari sejak kedatangan, pendaftaran IMEI bisa dilakukan di seluruh Kantor Pebaenan alias Kantor Bea Cukai. Kemudian, dalam Pasal 11 beleid yang sama disebutkan bahwa pendaftaran IMEI dilakukan dengan menyampaikan formulir pendaftaran IMEI secara elektronik yang disediakan DJBC.
Formulir pendaftaran IMEI memuat sejumlah informasi, yakni nama lengkap penumpang, nomor identitas penumpang, nomor penebangan, tanggal kedatangan, NPWP penumpang, jumlah perangkat telekomunikasi atau gadget (gawai), jenis gadget, merek gadget, dan tipe gadget. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.