PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR

Daftar Daerah-daerah yang Menerapkan PSBB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 April 2020 | 12:22 WIB
Daftar Daerah-daerah yang Menerapkan PSBB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona mencatat total daerah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sampai dengan 22 April 2020 mencapai dua provinsi dan 21 kabupaten/kota.

Dua provinsi itu yaitu DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat. Sementara 21 kabupaten/kota antara lain Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

Lalu, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, Kota Tegal, Kota Banjarmasin, Kota Tarakan, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Daerah terakhir yang mengusulkan penerapan PSBB dan telah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto adalah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

Keputusan itu telah ditetapkan Menkes tanggal 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/264/2020. Penerapan PSBB disetujui lantaran kasus positif Corona terjadi peningkatan yang signifikan.

Oleh sebab itu, Kemenkes menilai PSBB perlu ditetapkan. Penetapan PSBB juga setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

“Setelah dilakukan kajian, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan disana,” kata Terawan dikutip dari Setkab, Kamis (23/4/2020).

Selanjutnya, Pemerintah daerah setempat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten. Pemda diimbau mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Durasi PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN