PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR

Daftar Daerah-daerah yang Menerapkan PSBB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 April 2020 | 12:22 WIB
Daftar Daerah-daerah yang Menerapkan PSBB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona mencatat total daerah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sampai dengan 22 April 2020 mencapai dua provinsi dan 21 kabupaten/kota.

Dua provinsi itu yaitu DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat. Sementara 21 kabupaten/kota antara lain Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

Lalu, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, Kota Tegal, Kota Banjarmasin, Kota Tarakan, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Daerah terakhir yang mengusulkan penerapan PSBB dan telah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto adalah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

Keputusan itu telah ditetapkan Menkes tanggal 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/264/2020. Penerapan PSBB disetujui lantaran kasus positif Corona terjadi peningkatan yang signifikan.

Oleh sebab itu, Kemenkes menilai PSBB perlu ditetapkan. Penetapan PSBB juga setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Setelah dilakukan kajian, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan disana,” kata Terawan dikutip dari Setkab, Kamis (23/4/2020).

Selanjutnya, Pemerintah daerah setempat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten. Pemda diimbau mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Durasi PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra