Ilustrasi.
PEMERINTAH Indonesia berencana memperluas basis perpajakan dengan menambah objek cukai tahun depan sebagaimana tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan berhati-hati dalam menentukan objek kena cukai atau barang kena cukai baru lantaran dapat memengaruhi beberapa sektor ekonomi, terutama di tengah pandemi Covid-19.
Wacana penambahan objek kena cukai ini bukan kali pertama muncul. Wacana ini telah mencuat dalam beberapa tahun terakhir. Cukai adalah pungutan yang dapat dikategorikan sebagai bagian dari pajak tidak langsung berupa pajak atas konsumsi. Istilah cukai umumnya dikenal sebagai excise, baik berupa excise tax maupun excise duty (Kristiaji dan Yustisia, 2019).
Pungutan ini memiliki beberapa ciri khas yang membedakan dari jenis pajak konsumsi lainnya yaitu bersifat selektif dalam cakupannya, diskriminatif dalam tujuan pengenaannya, serta pungutan terutang yang besarannya ditentukan oleh pengukuran unit kuantitatif (Cnossen, 2005).
Komoditas yang dikenakan cukai bergantung pada kebijakan masing-masing negara. Di Indonesia, berdasarkan UU No. 39/2007 (UU Cukai), cukai dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UU Cukai.
Pertama, konsumsinya perlu dikendalikan. Kedua, peredarannya perlu diawasi. Ketiga, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Keempat, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Saat ini, terdapat tiga barang yang termasuk dalam objek cukai di Indonesia antara lain etil alkohol atau etanol; minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dalam kadar berapa pun termasuk konsentrat yang mengandung etil alcohol; dan hasil tembakau.
Jika dibandingkan dengan negara tetangga di kawasan Asean, jumlah objek kena cukai di Indonesia tersebut relatif sedikit. Rata-rata objek kena cukai di kawasan Asean mencapai sekitar 11 kategori (Kristiaji dan Yustisia, 2019).
Berikut daftar objek kena cukai dari negara di kawasan Asean berdasarkan hasil komparasi yang dilakukan Kristiaji dan Dea (2019). Hasil komparasi ini juga telah dituangkan dalam working paper bertajuk Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia.
1. Brunei Darussalam
Negara ini setidaknya mengenakan cukai terhadap 22 objek. Objek kena cukai tersebut di antaranya senyawa kimia organik (msg); minyak esensial dan resin; pewangi, kosmetik atau toilet; bahan peledak dan turunannya; serta fotografi atau barang sinematografi.
2. Thailand
Thailand mengenakan cukai terhadap 21 objek. Objek kena cukai tersebut di antaranya minyak dan produk minyak; minyak dan produk minyak; baterai; kaca dan produk kaca; produk automobil, motor, dan kapal motor; serta marmer dan produk granit.
3. Laos
Negara ini mengenakan cukai terhadap 18 objek di antaranya bahan bakar; gas alam untuk kendaraan; minuman ringan, soda, minuman berenergi, air mineral; kristal dan perhiasan kristal; segala jenis karpet; serta peralatan furnitur dengan nominal 10,000 kip atau lebih.
4. Vietnam
Negara ini mengenakan cukai terhadap 16 objek di antaranya pesawat terbang dan kapal pesiar; segala jenis bensin, naphtha dan komponen lain yang mengandung bensin; judi; lotre; area dansa; arena taruhan; tempat pijat dan karaoke; serta bisnis lotre.
5. Kamboja
Kamboja mengenakan cukai terhadap 13 objek. Objek kena cukai tersebut di antaranya minuman ringan; auto mobil dan onderdil mobil; pendingin ruangan; kosmetik; peralatan kamera; pelumas; jasa hiburan; dan jasa telepon; serta transportasi udara.
6. Filipina
Filipina mengenakan cukai terhadap 8 objek di antaranya seperti perhiasan; parfum dan air toilet; kapal pesiar dan kapal lain yang digunakan untuk keperluan hiburan dan atau olahraga; minuman berpemanis; dan produk bahan bakar (petroleum).
7. Myanmar
Myanmar mengenakan cukai terhadap 6 objek antara lain tembakau dan produknya; minuman keras; kayu jati, kayu gelondongan dan bubur kayu (timber); perhiasan; kendaraan roda empat dengan kapasitas lebih dari 1800 cc; dan minyak tanah, bensin, diesel, bahan bakar jet dan gas.
8. Singapura
Negara ini setidaknya mengenakan cukai terhadap 4 objek. Objek kena cukai tersebut antara lain minuman keras; produk tembakau; kendaraan bermotor; serta produk minyak bumi dan campuran biodiesel.
9. Malaysia
Malaysia setidaknya mengenakan cukai terhadap 4 objek. Objek kena cukai tersebut di antaranya seperti minuman keras; tembakau dan produk tembakau; kendaraan bermotor; dan kartu, mahjong, video game. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Ekstensifikasi Barang Kena Cukai (BKC) sudah seharusnya dilakukan pemerintah Indonesia, meskipun perlu berhati-hati karena akan mempengaruhi konsumsi juga. Terutama kepada objek yang memiliki eksternalitas negatif seperti plastik, minuman berpemanis, dan lain sebagainya yang perlu dilakukan riset terlebih dahulu.
Pemerintah bisa lebih mempertimbangkan untuk melakukan ekstensifikasi cukai dibanding mengenakan PPN pada objek yang diatur dalam Pasal 4A UU PPN seperti yang tengah disusun rancangan undang-undangnya pada saat ini. Selain dapat membantu meningkatkan penerimaan negara, pengenaan cukai juga berguna untuk mengurangi eksternalitas negatif yang ditimbulkan dari objek tersebut.