KEBIJAKAN PAJAK

Daftar 5 Sektor Ekonomi yang Paling Banyak Nikmati Fasilitas Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 Agustus 2021 | 10:00 WIB
Daftar 5 Sektor Ekonomi yang Paling Banyak Nikmati Fasilitas Pajak

Pekerja menyelesaikan proses pengecatan alat mesin pertanian (alsintan) di salah satu bengkel produksi Sang General Industri (SGI), Aceh Besar, Aceh, Selasa (27/7/2021). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyebutkan estimasi belanja perpajakan pada 2020 mencapai Rp234,9 triliun. Dari angka itu, paling banyak dimanfaatkan oleh sektor industri pengolahan.

Berdasarkan catatan pemerintah, estimasi belanja perpajakan berdasarkan sektor perekonomian memang didominasi oleh industri pengolahan. Nilai belanja perpajakan sektor ekonomi ini pada tahun lalu mencapai Rp57,2 triliun.

"Nilai belanja perpajakan untuk sektor industri pengolahan yang tinggi bukan hanya berasal dari insentif yang ditujukan kepada industri besar, tetapi juga kepada industri UMKM dan pengolahan kebutuhan pokok," tulis dokumen Nota Keuangan RAPBN 2022 dikutip pada Selasa (24/8/2021).

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Posisi kedua ditempati oleh jasa keuangan dan asuransi. Estimasi nilai belanja perpajakan sektor ekonomi ini mencapai Rp37,3 triliun pada tahun lalu.

Peringkat ketiga diisi oleh sektor ekonomi bidang pertanian, kehutanan, dan perikanan. Nilai belanja perpajakan pada tahun lalu mencapai Rp31,4 triliun.

Selanjutnya, peringkat keempat diduduki oleh bidang administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib. Estimasi nilai belanja perpajakan mencapai Rp22,2 triliun

Baca Juga:
Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Kelima ditempati oleh sektor ekonomi jasa pendidikan. Estimasi belanja perpajakan pada jasa pendidikan sebesar Rp16,7 triliun.

"Sektor pertanian dan perikanan, sebagian besar barang yang dihasilkan oleh sektor ini merupakan barang yang dikecualikan dari barang kena pajak (non-Barang Kena Pajak/non-BKP)," ujar pemerintah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Selasa, 17 Desember 2024 | 09:04 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tak Lagi Dibebaskan, Barang dan Jasa Premium Ini Bakal Kena PPN 12%

Senin, 16 Desember 2024 | 16:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Begini Proporsi Penerima Fasilitas Pembebasan PPN atas Kebutuhan Pokok

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra