KOTA KENDARI

Daerah Ini Targetkan Penerimaan PBB Rp22 Miliar, Strategi Disiapkan

Muhamad Wildan | Jumat, 29 April 2022 | 09:30 WIB
Daerah Ini Targetkan Penerimaan PBB Rp22 Miliar, Strategi Disiapkan

Ilustrasi

KENDARI, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari menargetkan setoran pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai Rp22 miliar pada 2022.

Kepala Bapenda Kota Kendari Satria Damayanti mengatakan target pada tahun ini lebih tinggi Rp1 miliar bila dibandingkan dengan tahun lalu.

"Tahun kemarin sebesar Rp 21 miliar, tetapi yang teraliasi sebesar Rp 19 miliar," ujar Satria, dikutip Senin (25/4/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Untuk mencapai target ini, Satria mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan seluruh potensi yang ada baik melalui perbaikan nilai jual objek pajak (NJOP) dan juga melalui penagihan atas tunggakan.

"Itu termasuk mereka yang menunggak pajak yang belum terbayarkan tahun-tahun sebelumnya. Sehingga dengan usaha yang kami lakukan itu, bisa merealisasikan target yang akan kita capai nanti," ujar Satria seperti dilansir telisik.id.

Sekretaris Bapenda Kota Kendari, Jabar, mengatakan dari sisi pelayanan pihaknya telah memiliki aplikasi Pajak Menyapa dan juga bekerja sama dengan Bank Sultra untuk mendukung pembayaran.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

"Kalau tidak bisa di keduanya, maka kami mengharapkan wajib pajak untuk masyarakat Kota Kendari datang langsung di kantor. Potensi dalam pencapaian target akan terealisasi secara optimal jika setiap stakeholder bisa bekerja sama," ujar Jabar.

Tersedianya kanal-kanal pembayaran tersebut diharapkan dapat mendukung tercapainya target PBB yang telah ditetapkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha