KOTA TANJUNGPINANG

Daerah Ini Tak Nikmati Hasil Penjualan Rokok

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Maret 2017 | 14:23 WIB
Daerah Ini Tak Nikmati Hasil Penjualan Rokok

SENGGARANG, DDTCNews – Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan peredaraan rokok di kawasan Tanjungpinang tidak memberikan kontribusi sedikit pun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan dari jenis-jenis rokok yang ditetapkan diedarkan di Tanjungpinang, namun ternyata dijual ke luar daerah atau keluar dari Kawasan Free Trade Zone (FTZ).

“Sebenarnya peredaran rokok tidak ada manfaatnya bagi daerah. Namun dikarenakan isu peredaran rokok ilegal kian melejit, semua pihak harus menindaklanjutinya,” ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Isu permasalahan peredaran rokok di luar kawasan FTZ, kata Lis, harus segera ditangani Pemprov Kepri. Sebab fakta di lapangan kabupaten/kota yang memiliki Kawasan FTZ tak dapat menikmati kontribusi peredaran rokok tersebut. Baik itu Tanjungpinang, Bintan, Batam dan Karimun.

Agar daerah yang memiliki Kawasan FTZ dapat menikmati kontribusinya, lanjut Lis, diharapkan kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun segera merespons permasalahan tersebut. Caranya dengan bersama kabupaten/kota lainnya mengusulkan pajak khusus peredaran rokok kepada Pemerintah Pusat.

“Seharusnya Pak Gubernur (Nurdin Basirun) bisa menggali isu hangat rokok agar bermanfaat bagi daerah. Salah satunya usulkan pajak khusus rokok yang dijual keluar FTZ untuk daerah. Angkanya tidak sama besar dengan pajak rokok secara nasional. Terpenting ada kontribusi untuk daerah,” bebernya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selain itu Lis mengakui banyak pejabat Kepri yang masih gengsi untuk melakukan koordinasi dan komunikasi, khususnya para pejabat yang sudah duduk di kursi jabatan tertinggi.

Menurutnya, seperti dilansir Batampos, roda pemerintahan tidak bisa berjalan jika hanya mengandalkan satu sistem saja. Karena itu, sistem lain bisa diterapkan untuk semakin meningkatkan hubungan antardaerah.

“Ingat, kedudukan itu hanya bersifat sementara saja. Maka jadi pejabat harus saling berkoordinasi. Seperti saya tidak malu untuk koordinasi dengan siapapun karena koordinasi itu untuk kepentingan bersama khususnya Kepri,” ungkapnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan