KOTA TANJUNGPINANG

Daerah Ini Tak Nikmati Hasil Penjualan Rokok

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Maret 2017 | 14:23 WIB
Daerah Ini Tak Nikmati Hasil Penjualan Rokok

SENGGARANG, DDTCNews – Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan peredaraan rokok di kawasan Tanjungpinang tidak memberikan kontribusi sedikit pun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan dari jenis-jenis rokok yang ditetapkan diedarkan di Tanjungpinang, namun ternyata dijual ke luar daerah atau keluar dari Kawasan Free Trade Zone (FTZ).

“Sebenarnya peredaran rokok tidak ada manfaatnya bagi daerah. Namun dikarenakan isu peredaran rokok ilegal kian melejit, semua pihak harus menindaklanjutinya,” ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Isu permasalahan peredaran rokok di luar kawasan FTZ, kata Lis, harus segera ditangani Pemprov Kepri. Sebab fakta di lapangan kabupaten/kota yang memiliki Kawasan FTZ tak dapat menikmati kontribusi peredaran rokok tersebut. Baik itu Tanjungpinang, Bintan, Batam dan Karimun.

Agar daerah yang memiliki Kawasan FTZ dapat menikmati kontribusinya, lanjut Lis, diharapkan kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun segera merespons permasalahan tersebut. Caranya dengan bersama kabupaten/kota lainnya mengusulkan pajak khusus peredaran rokok kepada Pemerintah Pusat.

“Seharusnya Pak Gubernur (Nurdin Basirun) bisa menggali isu hangat rokok agar bermanfaat bagi daerah. Salah satunya usulkan pajak khusus rokok yang dijual keluar FTZ untuk daerah. Angkanya tidak sama besar dengan pajak rokok secara nasional. Terpenting ada kontribusi untuk daerah,” bebernya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain itu Lis mengakui banyak pejabat Kepri yang masih gengsi untuk melakukan koordinasi dan komunikasi, khususnya para pejabat yang sudah duduk di kursi jabatan tertinggi.

Menurutnya, seperti dilansir Batampos, roda pemerintahan tidak bisa berjalan jika hanya mengandalkan satu sistem saja. Karena itu, sistem lain bisa diterapkan untuk semakin meningkatkan hubungan antardaerah.

“Ingat, kedudukan itu hanya bersifat sementara saja. Maka jadi pejabat harus saling berkoordinasi. Seperti saya tidak malu untuk koordinasi dengan siapapun karena koordinasi itu untuk kepentingan bersama khususnya Kepri,” ungkapnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN