Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memberikan kelonggaran kepada pemerintah daerah (pemda) terkait dengan besaran defisit anggaran untuk APBD tahun 2021.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 121/2020, batas maksimal kumulatif defisit APBD 2021 secara nasional mencapai 0,34% dari proyeksi produk domestik bruto (PDB) 2021. Batas tersebut lebih tinggi dari tahun 2020 yang 0,28% dari proyeksi PDB.
"Defisit APBD [yang dimaksud] merupakan defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman daerah dan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah," bunyi ketentuan Pasal 2 ayat (2) PMK No. 121/2020, dikutip Jumat (4/9/2020).
Implikasinya, batas maksimal dari defisit APBD masing-masing daerah juga ditingkatkan oleh pemerintah tergantung dari kapasitas fiskal daerah (KFD) dari daerah masing-masing.
Daerah dengan KFD sangat tinggi diberi batas maksimal defisit sebesar 5,8% dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2021. Tahun ini, daerah dengan KFD sangat tinggi hanya diberi batas maksimal defisit anggaran sebesar 4,5% dari pendapatan daerah.
Merujuk pada PMK No. 120/2020 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, provinsi yang memiliki KFD sangat tinggi seluruhnya terkonsentrasi di Pulau Jawa antara lain Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Daerah dengan KFD berkategori tinggi diberi batas maksimal defisit APBD sebesar 5,6% dari perkiraan pendapatan daerah APBD 2021, meningkat dari ketentuan sebelumnya yang hanya sebesar 4,25% dari perkiraan pendapatan 2020.
Selanjutnya, daerah dengan KFD sedang diberi ruang untuk mematok defisit APBD 2021 hingga 5,4% dari perkiraan pendapatan tahun 2021, lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya untuk APBD 2020 yang sebesar 4%.
Daerah dengan KFD berkategori rendah dan sangat rendah masing-masing diberi batas maksimal defisit APBD 2021 sebesar 5,2% dan 5% dari perkiraan pendapatan daerah, meningkat dari tahun 2020 yang hanya sebesar 3,75% dan 3,5%.
"Batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2021 masing-masing daerah ... menjadi pedoman pemda dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2021," bunyi ketentuan Pasal 4 PMK No. 121/2020. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.