KEBIJAKAN FISKAL

Daerah Diberi Kelonggaran Lebarkan Defisit APBD 2021

Muhamad Wildan | Minggu, 06 September 2020 | 07:01 WIB
Daerah Diberi Kelonggaran Lebarkan Defisit APBD 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memberikan kelonggaran kepada pemerintah daerah (pemda) terkait dengan besaran defisit anggaran untuk APBD tahun 2021.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 121/2020, batas maksimal kumulatif defisit APBD 2021 secara nasional mencapai 0,34% dari proyeksi produk domestik bruto (PDB) 2021. Batas tersebut lebih tinggi dari tahun 2020 yang 0,28% dari proyeksi PDB.

"Defisit APBD [yang dimaksud] merupakan defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman daerah dan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah," bunyi ketentuan Pasal 2 ayat (2) PMK No. 121/2020, dikutip Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:
Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2024

Implikasinya, batas maksimal dari defisit APBD masing-masing daerah juga ditingkatkan oleh pemerintah tergantung dari kapasitas fiskal daerah (KFD) dari daerah masing-masing.

Daerah dengan KFD sangat tinggi diberi batas maksimal defisit sebesar 5,8% dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2021. Tahun ini, daerah dengan KFD sangat tinggi hanya diberi batas maksimal defisit anggaran sebesar 4,5% dari pendapatan daerah.

Merujuk pada PMK No. 120/2020 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, provinsi yang memiliki KFD sangat tinggi seluruhnya terkonsentrasi di Pulau Jawa antara lain Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Baca Juga:
Konsolidasi Fiskal, Batas Maksimal Defisit dan Utang APBD 2023 Turun

Daerah dengan KFD berkategori tinggi diberi batas maksimal defisit APBD sebesar 5,6% dari perkiraan pendapatan daerah APBD 2021, meningkat dari ketentuan sebelumnya yang hanya sebesar 4,25% dari perkiraan pendapatan 2020.

Selanjutnya, daerah dengan KFD sedang diberi ruang untuk mematok defisit APBD 2021 hingga 5,4% dari perkiraan pendapatan tahun 2021, lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya untuk APBD 2020 yang sebesar 4%.

Daerah dengan KFD berkategori rendah dan sangat rendah masing-masing diberi batas maksimal defisit APBD 2021 sebesar 5,2% dan 5% dari perkiraan pendapatan daerah, meningkat dari tahun 2020 yang hanya sebesar 3,75% dan 3,5%.

"Batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2021 masing-masing daerah ... menjadi pedoman pemda dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2021," bunyi ketentuan Pasal 4 PMK No. 121/2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 13:00 WIB INFOGRAFIS ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH

Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2024

Sabtu, 24 Desember 2022 | 11:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Konsolidasi Fiskal, Batas Maksimal Defisit dan Utang APBD 2023 Turun

Kamis, 09 September 2021 | 11:15 WIB APBD 2022

Batas Maksimal Defisit APBD 2022 Diturunkan, Ini Kata Kemenkeu

Senin, 07 September 2020 | 18:55 WIB KEBIJAKAN FISKAL 2021

Syarat Pelampauan Batas Defisit APBD Kian Ketat

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025