KEGIATAN EKSPOR IMPOR

Cuti Bersama Iduladha, Bea Cukai Tetap Buka Layanan Ekspor-Impor 

Dian Kurniati | Rabu, 28 Juni 2023 | 13:00 WIB
Cuti Bersama Iduladha, Bea Cukai Tetap Buka Layanan Ekspor-Impor 

Ilustrasi. Pekerja melakukan bongkar muat di terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (15/5/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pelayanan ekspor dan impor tetap akan berjalan selama libur dan cuti bersama Iduladha.

Beberapa unit vertikal DJBC juga mengumumkan tetap buka untuk melayani pengguna jasa. Misal, Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok menyatakan berbagai pelayanan tetap akan berjalan normal ketika libur dan cuti bersama Iduladha, yakni pada 28 hingga 30 Juni 2023.

"Kawan Prima jangan khawatir jika ingin melakukan kegiatan ekspor dan impor ya, karena #beacukaipriok selalu hadir," bunyi keterangan foto yang diunggah @beacukaipriok, dikutip pada Rabu (28/6/2023).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

KPU Bea Cukai Tanjung Priok menjelaskan loket pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tetap buka dan melayani selama 24/7 pada saat libur nasional. Daftar layanan yang tersedia di kantor ini dapat diakses pada tautan https://bit.ly/LayananBCPriok.

Pada tautan tersebut, diperinci 174 layanan yang disediakan secara normal selama libur dan cuti bersama. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, pengguna jasa dapat menghubungi KPU Bea Cukai Tanjung Priok melalui live chat pada tautan linktr.ee/beacukaipriok.

"Kawan Prima dimohon untuk tidak lupa memperhatikan hari dan jam operasional TPS dan TPP ya," bunyi keterangan foto yang diunggah.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Layanan di Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta

Pengumuman soal waktu layanan ketika libur dan cuti bersama Iduladha juga disampaikan Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. Dalam hal ini, tetap ada pelayanan yang buka 24 jam ketika libur nasional dan cuti bersama seperti penerimaan data pendukung keberatan (by system) dan pengajuan keberatan (by system).

Kemudian, ada layanan yang buka dalam waktu tertentu seperti penetapan barang kiriman (CN/PIBK) pukul 08.00-23.30, pemeriksaan fisik barang kiriman pukul 09.00-15.30, X-Ray barang kiriman pukul 07.30-23.59, layanan rush handling pukul 09.00-23.00, serta submit dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) pukul 07.30-21.00.

Namun, ada pula beberapa layanan yang diliburkan seperti pembuatan/pencetakan struk billing, pembuatan jaminan tunai impor sementara, permohonan pemotongan kuota barang impor yang mendapat fasilitas pembebasan keringanan bea masuk, serta pembatalan dan perbaikan PIB.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Daftar layanan yang tersedia di kantor ini beserta jam operasionalnya dapat diakses pada tautan https://bit.ly/JamLayanan.

"Untuk layanan konsultasi via media sosial, pelayanan libur selama cuti bersama dan libur nasional tahun 2023," bunyi keterangan foto akun Instagram @bcsoetta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai