KEGIATAN EKSPOR IMPOR

Cuti Bersama Iduladha, Bea Cukai Tetap Buka Layanan Ekspor-Impor 

Dian Kurniati | Rabu, 28 Juni 2023 | 13:00 WIB
Cuti Bersama Iduladha, Bea Cukai Tetap Buka Layanan Ekspor-Impor 

Ilustrasi. Pekerja melakukan bongkar muat di terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (15/5/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pelayanan ekspor dan impor tetap akan berjalan selama libur dan cuti bersama Iduladha.

Beberapa unit vertikal DJBC juga mengumumkan tetap buka untuk melayani pengguna jasa. Misal, Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok menyatakan berbagai pelayanan tetap akan berjalan normal ketika libur dan cuti bersama Iduladha, yakni pada 28 hingga 30 Juni 2023.

"Kawan Prima jangan khawatir jika ingin melakukan kegiatan ekspor dan impor ya, karena #beacukaipriok selalu hadir," bunyi keterangan foto yang diunggah @beacukaipriok, dikutip pada Rabu (28/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

KPU Bea Cukai Tanjung Priok menjelaskan loket pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tetap buka dan melayani selama 24/7 pada saat libur nasional. Daftar layanan yang tersedia di kantor ini dapat diakses pada tautan https://bit.ly/LayananBCPriok.

Pada tautan tersebut, diperinci 174 layanan yang disediakan secara normal selama libur dan cuti bersama. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, pengguna jasa dapat menghubungi KPU Bea Cukai Tanjung Priok melalui live chat pada tautan linktr.ee/beacukaipriok.

"Kawan Prima dimohon untuk tidak lupa memperhatikan hari dan jam operasional TPS dan TPP ya," bunyi keterangan foto yang diunggah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Layanan di Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta

Pengumuman soal waktu layanan ketika libur dan cuti bersama Iduladha juga disampaikan Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. Dalam hal ini, tetap ada pelayanan yang buka 24 jam ketika libur nasional dan cuti bersama seperti penerimaan data pendukung keberatan (by system) dan pengajuan keberatan (by system).

Kemudian, ada layanan yang buka dalam waktu tertentu seperti penetapan barang kiriman (CN/PIBK) pukul 08.00-23.30, pemeriksaan fisik barang kiriman pukul 09.00-15.30, X-Ray barang kiriman pukul 07.30-23.59, layanan rush handling pukul 09.00-23.00, serta submit dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) pukul 07.30-21.00.

Namun, ada pula beberapa layanan yang diliburkan seperti pembuatan/pencetakan struk billing, pembuatan jaminan tunai impor sementara, permohonan pemotongan kuota barang impor yang mendapat fasilitas pembebasan keringanan bea masuk, serta pembatalan dan perbaikan PIB.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Daftar layanan yang tersedia di kantor ini beserta jam operasionalnya dapat diakses pada tautan https://bit.ly/JamLayanan.

"Untuk layanan konsultasi via media sosial, pelayanan libur selama cuti bersama dan libur nasional tahun 2023," bunyi keterangan foto akun Instagram @bcsoetta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra