SKB 3 MENTERI

Cuti Bersama Ditambah, Libur Hari Raya Iduladha 28-30 Juni 2023

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Juni 2023 | 14:45 WIB
Cuti Bersama Ditambah, Libur Hari Raya Iduladha 28-30 Juni 2023

Tampilan depan dokumen SKB 3 Menteri tentang cuti bersama.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan menambah periode cuti bersama libur Iduladha atau Lebaran Haji menjadi 3 hari, yakni 28-30 Juni 2023. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, antara Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Melalui SKB yang diteken pada 16 Juni 2023 ini, libur Iduladha ditetapkan pada Kamis, 29 Juni 2023. Sementara itu, cuti bersama ditetapkan pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan libur panjang alias long weekend pada sepanjang Rabu-Minggu.

"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi bagian keputusan SKB 3 Menteri, dikutip pada Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:
Penyerahan Hewan Kurban Tidak Dikenai PPN, Begini Ketentuannya

Dalam bagian pertimbangan dijelaskan alasan penetapan cuti bersama ini. Salah satunya, guna meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan pariwisata nasional.

Selain itu, perubahan periode cuti bersama juga dilakukan untuk memberikan kesempatan kebersamaan antara anak dengan orang tua pada saat libur sekolah pada Hari Raya Iduladha 2023.

"Maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama 2023," bunyi SKB 3 Menteri.

Baca Juga:
Jelang Hari Raya Iduladha, Bapanas Jamin Harga Pangan Stabil

Dengan ditetapkan SKB 3 Menteri ini, masyarakat Indonesia masih memiliki 5 hari libur nasional. Selain libur Lebaran Haji pada 29 Juni 2023, masih ada Tahun Baru Islam pada 19 Juli 2023, Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023, Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 September 2023, dan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2023.

Sementara itu, cuti bersama yang tersisa adalah 28 dan 30 Juni 2023 untuk Hari Raya Iduladha dan 26 Desember 2023 untuk Hari Raya Natal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 17 Juni 2024 | 07:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penyerahan Hewan Kurban Tidak Dikenai PPN, Begini Ketentuannya

Kamis, 13 Juni 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jelang Hari Raya Iduladha, Bapanas Jamin Harga Pangan Stabil

Sabtu, 08 Juni 2024 | 17:05 WIB KOMODITAS PANGAN

Pemerintah Pastikan Harga dan Pasokan Bapok Stabil Jelang Iduladha

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra