KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jelang Hari Raya Iduladha, Bapanas Jamin Harga Pangan Stabil

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Juni 2024 | 09:30 WIB
Jelang Hari Raya Iduladha, Bapanas Jamin Harga Pangan Stabil

Ilustrasi. Sejumlah beras SPHP disiapkan untuk dibagikan gratis kepada warga di Pasar Karang Ayu, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (8/6/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nz

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menjamin ketersediaan stok dan stabilitas harga pangan pada Iduladha tahun ini aman.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan harga pangan bakal terjaga stabil berkat penurunan permintaan pasar di tengah dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

"Kondisi ketersediaan pangan pokok strategis jelang Iduladha bisa dipastikan aman dan harga pangan relatif stabil. Tapi kami juga minta semua pihak secara bersama-sama terus menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan," katanya, dikutip pada Kamis (13/6/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Harga beberapa komoditas pangan seperti jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, daging ayam, telur ayam, gula, dan minyak goreng cenderung stabil. Stok komoditas-komoditas tersebut juga masih mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Beberapa komoditas yang harganya masih tinggi adalah beras dan bawang putih. Harga beras masih relatif tinggi karena distribusinya ke masyarakat masih belum merata, sedangkan tingginya harga bawang putih disebabkan oleh keterlambatan importasi.

Dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan stok, Bapanas tetap akan melakukan berbagai intervensi seperti stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP), fasilitasi distribusi pangan (FDP), kerja sama antardaerah, dan gerakan pangan murah.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Cadangan pangan pemerintah (CPP) yang disimpan oleh Perum Bulog dan ID Food juga dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan pada daerah-daerah yang tergantung pada pasokan dari luar daerah, yakni Kalimantan Utara, Maluku, serta Papua.

"Jadi sebagaimana arahan Kepala Bapanas Bapak Arief Prasetyo Adi agar semua pihak melaporkan apabila terdapat kekurangan stok bahan pangan, sehingga bisa segera dipasok oleh BUMN Pangan," tutur Ketut.

Terkait dengan ketersediaan hewan kurban, pemerintah mencatat stok sapi, kerbau, dan kambing saat ini masih mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Harga hewan kurban bahkan cenderung stabil seperti tahun lalu.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Meski ketersediaan hewan kurban relatif aman, pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang ada dalam rangka meminimalisasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).

Hewan sehat tidak boleh dicampur dengan hewan terpapar PMK. Tak hanya itu, hewan yang melintas antarwilayah juga harus diverifikasi oleh Badan Karantina Indonesia untuk dipastikan keamanannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?