KEBIJAKAN PAJAK

Curhat Komunitas Difabel ke DJP: Literasi Pajak Masih Minim

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Desember 2021 | 16:13 WIB
Curhat Komunitas Difabel ke DJP: Literasi Pajak Masih Minim

Direktur Komunikasi Handai Tuli Indonesia Surya Sahetapy di acara Isyarat Cinta untuk Negeri. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Literasi kepada komunitas disabilitas merupakan langkah awal untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan.

Direktur Komunikasi Handai Tuli Indonesia Surya Sahetapy mengatakan akses informasi perpajakan bagi komunitas disabilitas masih tergolong minim. Menurutnya, Ditjen Pajak (DJP) bisa mengadopsi sistem perpajakan yang ramah bagi disabilitas, seperti yang berlaku di Amerika Serikat (AS).

"Pada 2018 saat pindah ke AS saya mulai tahu soal pajak karena di sana kalau tidak lapor akan akan ditegur atau sebagainya," katanya dalam acara Isyarat Cinta Untuk Negeri pada Senin (6/12/2021).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Surya menyampaikan kelompok disabilitas khusus komunitas tuli belum mendapatkan saluran literasi perpajakan yang efektif. Dia menerangkan belum ada informasi perpajakan yang disajikan secara komprehensif dalam bahasa isyarat.

Menurutnya, literasi perpajakan di AS yang layak untuk diadopsi dengan menyampaikan materi yang dapat dimengerti komunitas disabilitas secara online. Surya menyampaikan situs otoritas pajak AS atau IRS menyediakan konten yang mengakomodasi bahasa isyarat dengan keterangan yang jelas.

"Kemudian konsultan pajak di AS juga menyediakan juru bahasa isyarat bagi wajib pajak," terangnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND) Rachmita Maun Harahap. Dia mengatakan masih banyak informasi yang keliru soal pajak di kalangan komunitas disabilitas. Salah satunya, masih banyaknya yang memiliki persepsi negatif seperti setiap pembayaran pajak ujungnya akan dikorupsi.

"Masih banyak yang berpikir bahwa uang pajak nantinya akan dikorupsi. Maka saya perlu menjelaskan secara perlahan bahwa uang pajak itu akan digunakan untuk semua, jadi perlu dijelaskan kepada komunitas disabilitas tuli dengan visual yang jelas," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN