KABUPATEN MALANG

Cuma Sebulan! Pemkab Malang Gelar Pemutihan Denda PBB-P2

Dian Kurniati | Sabtu, 29 Juli 2023 | 11:30 WIB
Cuma Sebulan! Pemkab Malang Gelar Pemutihan Denda PBB-P2

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Malang menyatakan pembebasan denda PBB-P2 diberikan untuk memeriahkan HUT ke-78 RI. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program ini.

"Ayo manfaatkan kesempatan menarik ini," bunyi pamflet yang diunggah akun Instagram @bapenda_malangkab, dikutip pada Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga:
Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Bupati Malang M. Sanusi memberikan insentif pembebasan denda PBB-P2 berdasarkan SK Bupati Malang Nomor 8845/648/KEP/35.07/013/2023.

Program pemutihan denda PBB-P2 bertajuk Agustus Merdeka ini hanya berlaku selama sebulan. Sesuai namanya, wajib pajak hanya dapat memanfaatkan program pemutihan denda PBB-P2 pada 1-31 Agustus 2023.

Pembebasan denda PBB-P2 dapat diikuti semua wajib pajak di Kabupaten Malang yang memiliki tunggakan PBB-P2. Dengan kebijakan ini, wajib pajak dapat melunasi semua tunggakannya dengan lebih murah lantaran dibebaskan denda.

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Pembayaran PBB-P2 dapat dilaksanakan melalui berbagai saluran di antaranya Bank Jatim, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Shopee, Blibli, Laku Pandai, Gopay, dan kantor pos.

Bapenda lantas mengimbau wajib pajak bersiap memanfaatkan program pemutihan ini untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2.

"Jangan lewatkan bebas denda pajak bumi dan bangunan periode 1 sampai 31 Agustus 2023!" bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax