PROVINSI RIAU

Cuma Sebulan! Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Hingga 50% Dimulai Besok

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Agustus 2020 | 11:46 WIB
Cuma Sebulan! Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Hingga 50% Dimulai Besok

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau akan memberikan diskon pajak hingga 50% kepada wajib pajak untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Bapenda Riau Herman mengatakan Pemprov Riau memberikan diskon BBNKB hingga 50 persen untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak, terutama di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan BBNKB kami diskon 50 persen, mari manfaatkan momen ini," kata Herman di Pekanbaru dikutip Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Periode pemberian diskon 50 persen BBNKB tersebut akan berlaku mulai dari 1 September sampai dengan 30 September 2020. Selain diskon, Pemprov Riau juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor jilid II hingga 30 September.

"Kalau selama ini mau bayar pajak tidak ada KTP karena beli kendaraan seken, maka bisa mengurus BBNKB dengan diskon 50 persen," tutur Herman seperti dilansir Fix Pekanbaru.

Bapenda Provinsi Riau sebelumnya menyatakan berencana mengadakan kembali program penghapusan denda PKB tahun ini. Hal yang menjadi pertimbangan adalah diperpanjangnya masa tanggap darurat pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Untuk diketahui, Pemprov Riau juga sebelumnya telah mengadakan program pemutihan PKB pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020. Program pemutihan pajak kendaraan jilid I itu berakhir berbarengan dengan selesainya masa tanggap darurat virus Corona di Riau saat itu.

Sepanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020, Bapenda menghapus denda PKB sebesar Rp6 miliar. Pajak yang terkumpul karena program tersebut mencapai lebih dari Rp23,8 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata