KOTA BEKASI

Cuma Sebulan! Bekasi Hapus Sanksi PBB Sampai 28 November 2022

Muhamad Wildan | Rabu, 02 November 2022 | 10:45 WIB
Cuma Sebulan! Bekasi Hapus Sanksi PBB Sampai 28 November 2022

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi PBB bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan pajaknya.

Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran tunggakan PBB pada 28 Oktober 2022 hingga 28 November 2022.

"Program ini berlangsung selama 28 Oktober 2022-28 November 2022 dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda di Kota Bekasi," tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi melalui Instagram resminya @bapenda_kotabekasi, dikutip Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Fasilitas penghapusan sanksi administrasi PBB diberikan berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 973.7/KEP.421-Bapenda/X/2022.

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pun mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB untuk segera melunasi utang pajaknya tersebut.

Tri mengatakan penghapusan sanksi administrasi adalah bentuk kepedulian pemerintah kepada para wajib pajak yang saat ini masih menghadapi kendala dalam membayar PBB.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

"Perlu disadari masyarakat bahwa pajak bumi dan bangunan adalah satu pendapatan asli daerah yang besar dan berkontribusi terhadap pembangunan," ujar Tri seperti dilansir pojoksatu.id.

Untuk diketahui, pemungutan PBB di Kota Bekasi diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 2/2012.

Tanpa ada fasilitas, sanksi administrasi yang dikenakan atas PBB yang tidak dibayar atau kurang dibayar adalah sebesar 2% per bulan yang dihitung sejak jatuh tempo hingga hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI