PROVINSI SUMATRA UTARA

Cuma 2 Bulan! Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Selasa, 26 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Cuma 2 Bulan! Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Pemerintah Sumatra Utara (Sumut) memberikan insentif pembebasan denda pajak kendaraan bermotor pada 25 Oktober-23 Desember 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut Achmad Fadly mengatakan program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak pada situasi pandemi Covid-19. Selain itu, pemprov juga berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat meningkat.

"Pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak pada tahun berjalan," katanya, dikutip Selasa (26/10/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Fadly mengatakan Gubernur Edy Rahmayadi telah menerbitkan Peraturan Gubernur 20/2021 yang mengatur tentang pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Insentif tersebut berlaku untuk semua kendaraan bermotor roda 2 ke atas, termasuk angkutan orang, angkutan umum, dan kendaraan milik pemerintah.

Insentif yang diberikan meliputi pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor, penghapusan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pembebasan BBNKB untuk penyerahan ketiga dan seterusnya.

Fadly menjelaskan pemprov akan memberikan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor yang tertunggak untuk tahun ketiga dan seterusnya. Misalnya pada kendaraan dengan pajak tertunggak selama 5 tahun, pajak yang harus dibayarkan hanya untuk tahun pertama, kedua, dan tahun berjalan sedangkan tahun ketiga serta keempat dibebaskan.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Walaupun program pemutihan pajak kendaraan bermotor berakhir pada 23 Desember 2021, kewajiban untuk pembayarannya dapat dilakukan paling lambat 30 Desember 2021.

Sedangkan mengenai penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB, pemprov juga memberikan pembebasan sanksi administrasi atas pajak progresif.

Fadly menjelaskan insentif penghapusan denda tersebut tidak termasuk untuk kendaraan bermotor penyerahan pertama atau kendaraan baru. Selain itu, penghapusan denda juga tidak termasuk untuk penghitungan pengenaan ubah bentuk dan ganti mesin.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Mengenai pembebasan BBNKB, diberikan untuk penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Pembebasan BBNKB diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi masuk dari luar Sumut dan mutasi antar kabupaten/kota di Sumut.

Wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai insentif tersebut dengan mendatangi sentra pelayanan Samsat di Sumut, kecuali e-Samsat channel. Selain itu, wajib pajak diminta membawa KTP asli, STNK dan BPKB, serta surat atau bukti yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Fadhly menambahkan wajib pajak yang telah mendaftar sebelum 21 Oktober 2021 tapi belum melakukan pembayaran juga tetap dapat memperoleh insentif.

"[Wajib pajak] dapat melakukan pendaftaran ulang ke Samsat terdekat, dengan mengajukan permohonan kepada Kepala BP2RD Sumut," ujarnya dilansir medanbisnisdaily.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan