PROVINSI SUMATRA UTARA

Cuma 2 Bulan! Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Selasa, 26 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Cuma 2 Bulan! Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Pemerintah Sumatra Utara (Sumut) memberikan insentif pembebasan denda pajak kendaraan bermotor pada 25 Oktober-23 Desember 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut Achmad Fadly mengatakan program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak pada situasi pandemi Covid-19. Selain itu, pemprov juga berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat meningkat.

"Pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak pada tahun berjalan," katanya, dikutip Selasa (26/10/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Fadly mengatakan Gubernur Edy Rahmayadi telah menerbitkan Peraturan Gubernur 20/2021 yang mengatur tentang pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Insentif tersebut berlaku untuk semua kendaraan bermotor roda 2 ke atas, termasuk angkutan orang, angkutan umum, dan kendaraan milik pemerintah.

Insentif yang diberikan meliputi pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor, penghapusan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pembebasan BBNKB untuk penyerahan ketiga dan seterusnya.

Fadly menjelaskan pemprov akan memberikan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor yang tertunggak untuk tahun ketiga dan seterusnya. Misalnya pada kendaraan dengan pajak tertunggak selama 5 tahun, pajak yang harus dibayarkan hanya untuk tahun pertama, kedua, dan tahun berjalan sedangkan tahun ketiga serta keempat dibebaskan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Walaupun program pemutihan pajak kendaraan bermotor berakhir pada 23 Desember 2021, kewajiban untuk pembayarannya dapat dilakukan paling lambat 30 Desember 2021.

Sedangkan mengenai penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB, pemprov juga memberikan pembebasan sanksi administrasi atas pajak progresif.

Fadly menjelaskan insentif penghapusan denda tersebut tidak termasuk untuk kendaraan bermotor penyerahan pertama atau kendaraan baru. Selain itu, penghapusan denda juga tidak termasuk untuk penghitungan pengenaan ubah bentuk dan ganti mesin.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Mengenai pembebasan BBNKB, diberikan untuk penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Pembebasan BBNKB diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi masuk dari luar Sumut dan mutasi antar kabupaten/kota di Sumut.

Wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai insentif tersebut dengan mendatangi sentra pelayanan Samsat di Sumut, kecuali e-Samsat channel. Selain itu, wajib pajak diminta membawa KTP asli, STNK dan BPKB, serta surat atau bukti yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Fadhly menambahkan wajib pajak yang telah mendaftar sebelum 21 Oktober 2021 tapi belum melakukan pembayaran juga tetap dapat memperoleh insentif.

"[Wajib pajak] dapat melakukan pendaftaran ulang ke Samsat terdekat, dengan mengajukan permohonan kepada Kepala BP2RD Sumut," ujarnya dilansir medanbisnisdaily.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN