PROVINSI SUMATRA UTARA

Cuma 2 Bulan! Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Selasa, 26 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Cuma 2 Bulan! Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Pemerintah Sumatra Utara (Sumut) memberikan insentif pembebasan denda pajak kendaraan bermotor pada 25 Oktober-23 Desember 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut Achmad Fadly mengatakan program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak pada situasi pandemi Covid-19. Selain itu, pemprov juga berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat meningkat.

"Pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak pada tahun berjalan," katanya, dikutip Selasa (26/10/2021).

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Fadly mengatakan Gubernur Edy Rahmayadi telah menerbitkan Peraturan Gubernur 20/2021 yang mengatur tentang pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Insentif tersebut berlaku untuk semua kendaraan bermotor roda 2 ke atas, termasuk angkutan orang, angkutan umum, dan kendaraan milik pemerintah.

Insentif yang diberikan meliputi pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor, penghapusan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pembebasan BBNKB untuk penyerahan ketiga dan seterusnya.

Fadly menjelaskan pemprov akan memberikan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor yang tertunggak untuk tahun ketiga dan seterusnya. Misalnya pada kendaraan dengan pajak tertunggak selama 5 tahun, pajak yang harus dibayarkan hanya untuk tahun pertama, kedua, dan tahun berjalan sedangkan tahun ketiga serta keempat dibebaskan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Walaupun program pemutihan pajak kendaraan bermotor berakhir pada 23 Desember 2021, kewajiban untuk pembayarannya dapat dilakukan paling lambat 30 Desember 2021.

Sedangkan mengenai penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB, pemprov juga memberikan pembebasan sanksi administrasi atas pajak progresif.

Fadly menjelaskan insentif penghapusan denda tersebut tidak termasuk untuk kendaraan bermotor penyerahan pertama atau kendaraan baru. Selain itu, penghapusan denda juga tidak termasuk untuk penghitungan pengenaan ubah bentuk dan ganti mesin.

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

Mengenai pembebasan BBNKB, diberikan untuk penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Pembebasan BBNKB diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi masuk dari luar Sumut dan mutasi antar kabupaten/kota di Sumut.

Wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai insentif tersebut dengan mendatangi sentra pelayanan Samsat di Sumut, kecuali e-Samsat channel. Selain itu, wajib pajak diminta membawa KTP asli, STNK dan BPKB, serta surat atau bukti yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Fadhly menambahkan wajib pajak yang telah mendaftar sebelum 21 Oktober 2021 tapi belum melakukan pembayaran juga tetap dapat memperoleh insentif.

"[Wajib pajak] dapat melakukan pendaftaran ulang ke Samsat terdekat, dengan mengajukan permohonan kepada Kepala BP2RD Sumut," ujarnya dilansir medanbisnisdaily.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi