BERITA PAJAK HARI INI

Cukai Rokok Batal Naik, Risiko Shortfall Mengintai

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 14 November 2018 | 08:10 WIB
Cukai Rokok Batal Naik, Risiko Shortfall Mengintai

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun depan menyisakan risiko tidak tercapainya target penerimaan (shortfall). Beberapa media nasional mengangkat topik tersebut pada hari ini, Rabu (14/11/2018).

Risiko penerimaan negara ini muncul karena para pengusaha dipastikan tidak akan memborong pita cukai di akhir tahun. Padahal, efek forestalling selama ini cukup membantu penerimaan cukai pada akhir tahun.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyajikan informasi terkait upaya pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri. Pemerintah tengah mempersiapkan 19 insentif, baik fiskal maupun nonfiskal.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Di sisi lain, beberapa pelaku usaha meminta agar pemerintah menggencarkan aksi ekstensifikasi. Upaya intensifikasi melalui pemeriksaan pajak seharusnya diprioritaskan pada wajib pajak yang tidak memanfaatkan program tax amnesty.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Cukai Tidak Naik, Penerimaan Berisiko Tergerus

Tidak adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan berpotensi menggerus penerimaan Rp2 triliun pada tahun ini dan Rp7,5 triliun pada tahun depan. Sampai Oktober 2018, penerimaan DJBC mencapai Rp143,5 triliun atau 73,9% dari target. Hingga akhir tahun ini, DJBC masih harus mengejar kekuarangan penerimaan sekitar Rp50,6 triliun.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

“Tidak ada [forestalling] untuk tahun ini karena tahun depan kan tidak naik. Namun, kami berupaya paling tidak ‘pas’ mencapai target,” ujar Plt. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nugroho Wahyu Widodo.

  • Insentif Fiskal Untuk Mobil Listrik

Untuk mengembangkan kendaraan listrik di dalam negeri, pemerintah tengah mempersiapkan 19 insentif, yang terdiri atas 9 insentif fiskal dan 10 insentif nonfiskal. Hal ini tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik untuk Transportasi Jalan.

Insentif fiskal itu, beberapa diantaranya terkait dengan pembebasan/pengurangan pajak, penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor, pajak penjualan atas barang mewah, serta bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Pelaku Usaha Minta DJP Gencarkan Ekstensifikasi

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani berujar dengan upaya ekstensifikasi, akan ada peningkatan tax ratio karena ada tambahan wajib pajak baru. Dengan demikian, peluang penurunan tarif juga terbuka.

Tax base meningkat, tax rate bisa menurun, agar bersaing dengan negara lain,” katanya.

  • Pajak Pertambangan Batubara Turun

Pemerintah sedang memperbarui regulasi pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PBNP) pertambangan batubara. Dalam rancangan itu, tarif PPh badan akan berkurang dari 45% menjadi 25%. Namun, ada kenaikan tarif pungutan Dana Hasil Produksi Batubara dari 13,5% menjadi 15%. Selain itu, ada tambahan PNBP untuk pemerintah pusat dan daerah dengan total 10% dari laba bersih.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Rancangan regulasi diharapkan selesai tahun ini, bersamaan dengan revisi Peraturan Pemerintah No. 23/2010 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Revisi ini berhubungan dengan upaya pengalihan status dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

  • Revisi DNI Masuk Finalisasi

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan revisi daftar negatif investasi (DNI) akan diharmonisasikan dengan sejumlah kebijakan baru pemerintah, seperti insentif pajak tax holiday dan online single submission (OSS). Revisi DNI akan diluncurkan pada akhir bulan ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB