Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 160/2023 yang mengubah ketentuan mengenai tarif cukai untuk minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) mulai 1 Januari 2024.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan PMK 160/2023 kini mengatur pengenaan cukai terhadap MMEA dengan kadar alkohol paling tinggi 55%. Ketentuan tersebut juga selaras dengan Perpres 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
"Kadar etil alkohol untuk golongan C sudah dibatasi maksimal 55% berdasarkan Perpres 74/2013. Kali ini di PMK menyesuaikan," katanya, dikutip pada Sabtu (6/1/2024).
Nirwala mengatakan Perpres 74/2013 diterbitkan untuk mengatur kembali pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan MMEA. Pengaturan kembali dibutuhkan demi memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan MMEA.
Perpres ini mengelompokkan MMEA dalam 3 golongan yang meliputi golongan A untuk MMEA dengan kandungan etil alkohol (EA) sampai dengan 5%, golongan B untuk MMEA dengan kandungan EA lebih dari 5% sampai dengan 20%, serta golongan C untuk MMEA dengan kandungan EA lebih dari 20% sampai dengan 55%.
Melalui PMK 160/2023, penetapan tarif cukai MMEA juga menyesuaikan ketentuan dalam Perpres 74/2013. Pasal 3 ayat (5) PMK 160/2023 kini mempertegas golongan C adalah MMEA dengan kadar EA lebih dari 20% sampai dengan 55%.
Adapun pada ketentuan yang lama, yakni PMK 158/2018, golongan C merujuk pada MMEA dengan kadar EA lebih dari 20%, tanpa ada batas atasnya.
Sejalan dengan berlakunya PMK 160/2023, Nirwala pun menegaskan terhadap produk MMEA dengan kandungan EA di atas 55% tidak akan memperoleh izin edar.
"Memang ada produk whiskey [dengan kandungan EA] di atas 55%, namun secara ketentuan produk tersebut tidak akan mendapat izin edar karena acuan izin edar adalah juga Perpres 74/2013," ujarnya.
Selain menyelaraskan dengan Perpres 74/2013, penerbitan PMK 160/2023 juga mengatur kenaikan tarif cukai MMEA. MMEA golongan A, baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri/impor, kini dikenakan tarif Rp16.500 per liter.
Kemudian, MMEA golongan B produksi dalam negeri dikenakan tarif Rp42.500 per liter. Sedangkan MMEA golongan B produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp53.000 per liter.
Terakhir, MMEA golongan C produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp101.000 per liter. Sedangkan MMEA golongan C produksi luar negeri/impor, dikenakan tarif Rp152.000 per liter. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.