PMK 160/2023

Cukai MMEA Kini Diatur untuk Kadar Alkohol Maksimal 55%, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Sabtu, 06 Januari 2024 | 09:00 WIB
Cukai MMEA Kini Diatur untuk Kadar Alkohol Maksimal 55%, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 160/2023 yang mengubah ketentuan mengenai tarif cukai untuk minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) mulai 1 Januari 2024.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan PMK 160/2023 kini mengatur pengenaan cukai terhadap MMEA dengan kadar alkohol paling tinggi 55%. Ketentuan tersebut juga selaras dengan Perpres 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

"Kadar etil alkohol untuk golongan C sudah dibatasi maksimal 55% berdasarkan Perpres 74/2013. Kali ini di PMK menyesuaikan," katanya, dikutip pada Sabtu (6/1/2024).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Nirwala mengatakan Perpres 74/2013 diterbitkan untuk mengatur kembali pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan MMEA. Pengaturan kembali dibutuhkan demi memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan MMEA.

Perpres ini mengelompokkan MMEA dalam 3 golongan yang meliputi golongan A untuk MMEA dengan kandungan etil alkohol (EA) sampai dengan 5%, golongan B untuk MMEA dengan kandungan EA lebih dari 5% sampai dengan 20%, serta golongan C untuk MMEA dengan kandungan EA lebih dari 20% sampai dengan 55%.

Melalui PMK 160/2023, penetapan tarif cukai MMEA juga menyesuaikan ketentuan dalam Perpres 74/2013. Pasal 3 ayat (5) PMK 160/2023 kini mempertegas golongan C adalah MMEA dengan kadar EA lebih dari 20% sampai dengan 55%.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Adapun pada ketentuan yang lama, yakni PMK 158/2018, golongan C merujuk pada MMEA dengan kadar EA lebih dari 20%, tanpa ada batas atasnya.

Sejalan dengan berlakunya PMK 160/2023, Nirwala pun menegaskan terhadap produk MMEA dengan kandungan EA di atas 55% tidak akan memperoleh izin edar.

"Memang ada produk whiskey [dengan kandungan EA] di atas 55%, namun secara ketentuan produk tersebut tidak akan mendapat izin edar karena acuan izin edar adalah juga Perpres 74/2013," ujarnya.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selain menyelaraskan dengan Perpres 74/2013, penerbitan PMK 160/2023 juga mengatur kenaikan tarif cukai MMEA. MMEA golongan A, baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri/impor, kini dikenakan tarif Rp16.500 per liter.

Kemudian, MMEA golongan B produksi dalam negeri dikenakan tarif Rp42.500 per liter. Sedangkan MMEA golongan B produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp53.000 per liter.

Terakhir, MMEA golongan C produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp101.000 per liter. Sedangkan MMEA golongan C produksi luar negeri/impor, dikenakan tarif Rp152.000 per liter. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan