PMK 160/2023

Cukai MMEA Kini Diatur untuk Kadar Alkohol Maksimal 55%, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Sabtu, 06 Januari 2024 | 09:00 WIB
Cukai MMEA Kini Diatur untuk Kadar Alkohol Maksimal 55%, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 160/2023 yang mengubah ketentuan mengenai tarif cukai untuk minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) mulai 1 Januari 2024.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan PMK 160/2023 kini mengatur pengenaan cukai terhadap MMEA dengan kadar alkohol paling tinggi 55%. Ketentuan tersebut juga selaras dengan Perpres 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

"Kadar etil alkohol untuk golongan C sudah dibatasi maksimal 55% berdasarkan Perpres 74/2013. Kali ini di PMK menyesuaikan," katanya, dikutip pada Sabtu (6/1/2024).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Nirwala mengatakan Perpres 74/2013 diterbitkan untuk mengatur kembali pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan MMEA. Pengaturan kembali dibutuhkan demi memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan MMEA.

Perpres ini mengelompokkan MMEA dalam 3 golongan yang meliputi golongan A untuk MMEA dengan kandungan etil alkohol (EA) sampai dengan 5%, golongan B untuk MMEA dengan kandungan EA lebih dari 5% sampai dengan 20%, serta golongan C untuk MMEA dengan kandungan EA lebih dari 20% sampai dengan 55%.

Melalui PMK 160/2023, penetapan tarif cukai MMEA juga menyesuaikan ketentuan dalam Perpres 74/2013. Pasal 3 ayat (5) PMK 160/2023 kini mempertegas golongan C adalah MMEA dengan kadar EA lebih dari 20% sampai dengan 55%.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Adapun pada ketentuan yang lama, yakni PMK 158/2018, golongan C merujuk pada MMEA dengan kadar EA lebih dari 20%, tanpa ada batas atasnya.

Sejalan dengan berlakunya PMK 160/2023, Nirwala pun menegaskan terhadap produk MMEA dengan kandungan EA di atas 55% tidak akan memperoleh izin edar.

"Memang ada produk whiskey [dengan kandungan EA] di atas 55%, namun secara ketentuan produk tersebut tidak akan mendapat izin edar karena acuan izin edar adalah juga Perpres 74/2013," ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selain menyelaraskan dengan Perpres 74/2013, penerbitan PMK 160/2023 juga mengatur kenaikan tarif cukai MMEA. MMEA golongan A, baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri/impor, kini dikenakan tarif Rp16.500 per liter.

Kemudian, MMEA golongan B produksi dalam negeri dikenakan tarif Rp42.500 per liter. Sedangkan MMEA golongan B produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp53.000 per liter.

Terakhir, MMEA golongan C produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp101.000 per liter. Sedangkan MMEA golongan C produksi luar negeri/impor, dikenakan tarif Rp152.000 per liter. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP