PENERIMAAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Berlaku 2025, Targetnya Rp3,8 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 26 September 2024 | 14:21 WIB
Cukai Minuman Berpemanis Bakal Berlaku 2025, Targetnya Rp3,8 Triliun

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) M Aflah Farobi (kedua dari kanan). 

ANYER, DDTCNews - Penerimaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan ditargetkan hanya senilai Rp3,8 triliun, turun bila dibandingkan dengan target dalam APBN 2024 yang mencapai Rp4,3 triliun.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) M Aflah Farobi mengatakan target cukai MBDK ditetapkan lebih moderat mengingat penerapan cukai dimaksud memerlukan kajian yang lebih mendalam.

"Mengapa lebih rendah, itu kemarin kami setelah diskusi dengan DPR melihat bahwa penerapan cukai MBDK ini harus dikaji sesuai perkembangan ekonomi," ujar Aflah, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Terkait dengan tarif cukai MBDK yang sempat diusulkan oleh Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR sebesar 2,5%, Aflah mengatakan usulan tarif dimaksud menjadi bahan kajian DJBC. "Ini belum kita putuskan. Ini juga dipengaruhi oleh policy pemerintahan yang baru," ujar Aflah.

Minuman berpemanis yang menjadi objek cukai MBDK juga akan dikaji dan ditetapkan oleh pemerintahan baru.

Seperti diketahui, rencana pemerintah untuk mengenakan cukai atas MBDK telah ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (6) UU APBN 2025 yang sudah disepakati oleh pemerintah bersama DPR.

Baca Juga:
Cukai Minuman Berpemanis Mulai Dipungut Tahun Depan? Ini Kata DJBC

BAKN DPR mengusulkan tarif cukai MBDK sebesar 2,5% khusus untuk tahun 2025. Pada tahun-tahun berikutnya, tarif cukai MBDK bisa ditingkatkan bertahap hingga menjadi 20%.

Tak hanya itu, BAKN merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera menerapkan cukai MBDK dalam rangka mengendalikan dan mengurangi dampak negatif dari MBDK. Penerapan cukai MBDK diharap bisa meningkatkan penerimaan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap cukai hasil tembakau (CHT). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Mulai Dipungut Tahun Depan? Ini Kata DJBC

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya