PENERIMAAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Berlaku 2025, Targetnya Rp3,8 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 26 September 2024 | 14:21 WIB
Cukai Minuman Berpemanis Bakal Berlaku 2025, Targetnya Rp3,8 Triliun

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) M Aflah Farobi (kedua dari kanan). 

ANYER, DDTCNews - Penerimaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan ditargetkan hanya senilai Rp3,8 triliun, turun bila dibandingkan dengan target dalam APBN 2024 yang mencapai Rp4,3 triliun.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) M Aflah Farobi mengatakan target cukai MBDK ditetapkan lebih moderat mengingat penerapan cukai dimaksud memerlukan kajian yang lebih mendalam.

"Mengapa lebih rendah, itu kemarin kami setelah diskusi dengan DPR melihat bahwa penerapan cukai MBDK ini harus dikaji sesuai perkembangan ekonomi," ujar Aflah, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Terkait dengan tarif cukai MBDK yang sempat diusulkan oleh Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR sebesar 2,5%, Aflah mengatakan usulan tarif dimaksud menjadi bahan kajian DJBC. "Ini belum kita putuskan. Ini juga dipengaruhi oleh policy pemerintahan yang baru," ujar Aflah.

Minuman berpemanis yang menjadi objek cukai MBDK juga akan dikaji dan ditetapkan oleh pemerintahan baru.

Seperti diketahui, rencana pemerintah untuk mengenakan cukai atas MBDK telah ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (6) UU APBN 2025 yang sudah disepakati oleh pemerintah bersama DPR.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

BAKN DPR mengusulkan tarif cukai MBDK sebesar 2,5% khusus untuk tahun 2025. Pada tahun-tahun berikutnya, tarif cukai MBDK bisa ditingkatkan bertahap hingga menjadi 20%.

Tak hanya itu, BAKN merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera menerapkan cukai MBDK dalam rangka mengendalikan dan mengurangi dampak negatif dari MBDK. Penerapan cukai MBDK diharap bisa meningkatkan penerimaan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap cukai hasil tembakau (CHT). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga