PENERIMAAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Berlaku 2025, Targetnya Rp3,8 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 26 September 2024 | 14:21 WIB
Cukai Minuman Berpemanis Bakal Berlaku 2025, Targetnya Rp3,8 Triliun

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) M Aflah Farobi (kedua dari kanan). 

ANYER, DDTCNews - Penerimaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan ditargetkan hanya senilai Rp3,8 triliun, turun bila dibandingkan dengan target dalam APBN 2024 yang mencapai Rp4,3 triliun.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) M Aflah Farobi mengatakan target cukai MBDK ditetapkan lebih moderat mengingat penerapan cukai dimaksud memerlukan kajian yang lebih mendalam.

"Mengapa lebih rendah, itu kemarin kami setelah diskusi dengan DPR melihat bahwa penerapan cukai MBDK ini harus dikaji sesuai perkembangan ekonomi," ujar Aflah, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga:
UU APBN 2025, Prabowo Bisa Ubah Rincian Belanja Pusat dengan Perpres

Terkait dengan tarif cukai MBDK yang sempat diusulkan oleh Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR sebesar 2,5%, Aflah mengatakan usulan tarif dimaksud menjadi bahan kajian DJBC. "Ini belum kita putuskan. Ini juga dipengaruhi oleh policy pemerintahan yang baru," ujar Aflah.

Minuman berpemanis yang menjadi objek cukai MBDK juga akan dikaji dan ditetapkan oleh pemerintahan baru.

Seperti diketahui, rencana pemerintah untuk mengenakan cukai atas MBDK telah ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (6) UU APBN 2025 yang sudah disepakati oleh pemerintah bersama DPR.

Baca Juga:
APBN 2025 Diundangkan, Penerimaan Perpajakan Dipatok Rp2.491 Triliun

BAKN DPR mengusulkan tarif cukai MBDK sebesar 2,5% khusus untuk tahun 2025. Pada tahun-tahun berikutnya, tarif cukai MBDK bisa ditingkatkan bertahap hingga menjadi 20%.

Tak hanya itu, BAKN merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera menerapkan cukai MBDK dalam rangka mengendalikan dan mengurangi dampak negatif dari MBDK. Penerapan cukai MBDK diharap bisa meningkatkan penerimaan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap cukai hasil tembakau (CHT). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 09:45 WIB APBN 2025

Sri Mulyani: APBN 2025 Disesuaikan Usai Prabowo Dilantik

Selasa, 15 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Lebih Gemuk, Sri Mulyani: APBN 2025 Sudah Mengantisipasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja