Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengikuti rapat pleno dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meyakini pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system/CTAS) akan membuat biaya kepatuhan pajak lebih efisien.
Suahasil mengatakan pemerintah terus berupaya meningkatkan kepatuhan dari para wajib pajak. Menurutnya, pembaruan coretax system ini akan membuat proses bisnis inti administrasi perpajakan makin efektif dan akuntabel.
"Sebenarnya banyak yang bisa kami introduce dengan digitalisasi atau perbaikan sistem, yaitu efisiensi dan kepastian," katanya, dikutip pada Rabu (28/12/2022).
Suahasil menuturkan pembaruan coretax system diperlukan untuk memberikan kepastian dan efisiensi bagi wajib pajak. Sebab, pembaruan ini bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP, mulai dari pelayanan, pemeriksaan, pengawasan, manajemen data, hingga penegakkan hukum.
Meski berbiaya mahal, ia memandang pembaruan coretax system sudah menjadi keharusan yang dilaksanakan pemerintah. Apalagi dengan kontribusi pajak yang besar terhadap APBN, dampak positif pembaruan coretax system akan sepadan dengan dana yang diinvestasikan.
Suahasil menyebut kebanyakan masyarakat Indonesia memiliki keinginan untuk patuh pajak. Dengan kemudahan dan perbaikan pelayanan yang ditawarkan dari digitalisasi, ia berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus membaik.
"[Digitalisasi] itu memberi kepastian, efisiensi, efektivitas, dan yang lebih penting adalah compliance. Untuk menjadi comply itu very easy and very cheap," ujarnya.
Pembaruan core tax system telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi pajak paling sedikit meliputi coretax administration system dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).
Saat ini, Ditjen Pajak mulai melakukan pengujian terhadap coretax system. Proses bakal terus berlanjut hingga uji coba paling lambat pada Oktober 2023, dan ditargetkan dapat diimplementasikan seluruhnya mulai 1 Januari 2024. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.