KEBIJAKAN PAJAK

CTAS Bikin Biaya Kepatuhan Pajak Lebih Murah, Ini Kata Wamenkeu

Dian Kurniati | Rabu, 28 Desember 2022 | 13:30 WIB
CTAS Bikin Biaya Kepatuhan Pajak Lebih Murah, Ini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengikuti rapat pleno dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meyakini pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system/CTAS) akan membuat biaya kepatuhan pajak lebih efisien.

Suahasil mengatakan pemerintah terus berupaya meningkatkan kepatuhan dari para wajib pajak. Menurutnya, pembaruan coretax system ini akan membuat proses bisnis inti administrasi perpajakan makin efektif dan akuntabel.

"Sebenarnya banyak yang bisa kami introduce dengan digitalisasi atau perbaikan sistem, yaitu efisiensi dan kepastian," katanya, dikutip pada Rabu (28/12/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Suahasil menuturkan pembaruan coretax system diperlukan untuk memberikan kepastian dan efisiensi bagi wajib pajak. Sebab, pembaruan ini bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP, mulai dari pelayanan, pemeriksaan, pengawasan, manajemen data, hingga penegakkan hukum.

Meski berbiaya mahal, ia memandang pembaruan coretax system sudah menjadi keharusan yang dilaksanakan pemerintah. Apalagi dengan kontribusi pajak yang besar terhadap APBN, dampak positif pembaruan coretax system akan sepadan dengan dana yang diinvestasikan.

Suahasil menyebut kebanyakan masyarakat Indonesia memiliki keinginan untuk patuh pajak. Dengan kemudahan dan perbaikan pelayanan yang ditawarkan dari digitalisasi, ia berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus membaik.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

"[Digitalisasi] itu memberi kepastian, efisiensi, efektivitas, dan yang lebih penting adalah compliance. Untuk menjadi comply itu very easy and very cheap," ujarnya.

Pembaruan core tax system telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi pajak paling sedikit meliputi coretax administration system dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Saat ini, Ditjen Pajak mulai melakukan pengujian terhadap coretax system. Proses bakal terus berlanjut hingga uji coba paling lambat pada Oktober 2023, dan ditargetkan dapat diimplementasikan seluruhnya mulai 1 Januari 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha