KEBIJAKAN PAJAK

CTAS Bikin Biaya Kepatuhan Pajak Lebih Murah, Ini Kata Wamenkeu

Dian Kurniati | Rabu, 28 Desember 2022 | 13:30 WIB
CTAS Bikin Biaya Kepatuhan Pajak Lebih Murah, Ini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengikuti rapat pleno dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meyakini pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system/CTAS) akan membuat biaya kepatuhan pajak lebih efisien.

Suahasil mengatakan pemerintah terus berupaya meningkatkan kepatuhan dari para wajib pajak. Menurutnya, pembaruan coretax system ini akan membuat proses bisnis inti administrasi perpajakan makin efektif dan akuntabel.

"Sebenarnya banyak yang bisa kami introduce dengan digitalisasi atau perbaikan sistem, yaitu efisiensi dan kepastian," katanya, dikutip pada Rabu (28/12/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Suahasil menuturkan pembaruan coretax system diperlukan untuk memberikan kepastian dan efisiensi bagi wajib pajak. Sebab, pembaruan ini bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP, mulai dari pelayanan, pemeriksaan, pengawasan, manajemen data, hingga penegakkan hukum.

Meski berbiaya mahal, ia memandang pembaruan coretax system sudah menjadi keharusan yang dilaksanakan pemerintah. Apalagi dengan kontribusi pajak yang besar terhadap APBN, dampak positif pembaruan coretax system akan sepadan dengan dana yang diinvestasikan.

Suahasil menyebut kebanyakan masyarakat Indonesia memiliki keinginan untuk patuh pajak. Dengan kemudahan dan perbaikan pelayanan yang ditawarkan dari digitalisasi, ia berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus membaik.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"[Digitalisasi] itu memberi kepastian, efisiensi, efektivitas, dan yang lebih penting adalah compliance. Untuk menjadi comply itu very easy and very cheap," ujarnya.

Pembaruan core tax system telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi pajak paling sedikit meliputi coretax administration system dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Saat ini, Ditjen Pajak mulai melakukan pengujian terhadap coretax system. Proses bakal terus berlanjut hingga uji coba paling lambat pada Oktober 2023, dan ditargetkan dapat diimplementasikan seluruhnya mulai 1 Januari 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan