PENERIMAAN CUKAI

Covid-19 Makin Landai, Setoran Cukai Etil Alkohol Dekati Pola Normal

Dian Kurniati | Senin, 26 Desember 2022 | 11:30 WIB
Covid-19 Makin Landai, Setoran Cukai Etil Alkohol Dekati Pola Normal

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai etil alkohol makin mendekati pola normal seiring dengan melandainya kasus Covid-19.

Merujuk pada Laporan APBN Kita edisi Desember 2022, disebutkan setoran cukai etil alkohol hingga November 2022 mencapai Rp116,2 miliar. Angka itu setara dengan 89,38% dari target dan tumbuh 12,5% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

"Kinerja ini membawa penerimaan cukai etil alkohol mendekati pola normal," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Senin (26/12/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kinerja penerimaan cukai etil alkohol sempat melonjak ketika Covid-19 mulai merebak pada 2020. Hal ini disebabkan etil alkohol yang menjadi bahan baku atau bahan penolong hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.

Hingga November 2020, penerimaan cukai etil alkohol mencapai Rp230 miliar atau tumbuh 104,83%. Pada saat itu, realisasi ini juga sudah mencapai 148,6% dari target sekitar Rp150 miliar.

Sejak 17 Maret 2020, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor SE-04/BC/2020.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Fasilitas tersebut dapat diajukan pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi non-pemerintah yang terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.

Pada tahun berikutnya, penerimaan cukai etil alkohol mulai turun. Hingga November 2021, realisasi cukai etil alkohol mencapai Rp102,94 miliar atau turun 55,23%.

Penurunan penerimaan itu kemudian berlanjut pada tahun ini, ketika kebutuhan etil alkohol untuk hand sanitizer dan antiseptik berangsur normal.

"Sebelum terjadi pandemi Covid-19 atau kisaran tahun 2017-2019, rata-rata penerimaan etil alkohol sejumlah Rp11,4 miliar per bulan," sebut Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan