REFORMASI PAJAK

Coretax System Bakal Reformasi Administratif Pajak, Ini Penjelasannya

Dian Kurniati | Sabtu, 03 Februari 2024 | 11:30 WIB
Coretax System Bakal Reformasi Administratif Pajak, Ini Penjelasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan turut mereformasi layanan administratif wajib pajak.

DJP menyatakan wajib pajak nantinya akan lebih mudah mengakses layanan administratif. Dalam hal ini, wajib pajak dapat menyelesaikan administrasi pemberitahuan, pengajuan, atau pemprosesan permohonan yang berhubungan dengan fasilitas, perizinan, termasuk permohonan non keberatan dan keberatan serta layanan lainnya.

"Mayoritas layanan administratif akan diproses secara online dan otomatisasi," bunyi narasi yang dibacakan dalam video Youtube DJP, dikutip pada Sabtu (3/2/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

DJP kemudian memberikan contoh layanan yang tersedia pada sistem antara lain pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto, pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian SPT, dan permohonan surat keterangan PPh final UMKM.

Selain itu, juga tersedia layanan konfirmasi status wajib pajak, permohonan surat keterangan bebas pajak, pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi, permohonan surat keterangan tidak dipungut, serta pengajuan angsuran pembayaran pajak.

Video tersebut kemudian menjelaskan prosedur wajib pajak memanfaatkan layanan administratif DJP melalui click, call, and counter (3C). Pertama, click atau mengakses portal wajib pajak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Layanan administratif dapat diajukan, dipantau, maupun dilihat hasil serta riwayatnya pada menu Administrative Services.

Kedua, call yakni menghubungi DJP melalui nomor telepon 1500200 untuk memperoleh layanan administratif tertentu.

Ketiga, counter atau memperoleh layanan administratif dengan menyampaikannya secara tertulis melalui pos, jasa ekspedisi, atau disampaikan secara langsung ke kantor pajak.

"Bagaimana dengan keamanan data Kawan Pajak? Tenang, layanan administratif melalui portal wajib pajak akan dilengkapi proses otentifikasi akses berupa akun portal wajib pajak, sertifikat elektronik, e-Kuasa," bunyi narasi yang dibacakan dalam video.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN