REFORMASI PAJAK

Coretax System Bakal Reformasi Administratif Pajak, Ini Penjelasannya

Dian Kurniati | Sabtu, 03 Februari 2024 | 11:30 WIB
Coretax System Bakal Reformasi Administratif Pajak, Ini Penjelasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan turut mereformasi layanan administratif wajib pajak.

DJP menyatakan wajib pajak nantinya akan lebih mudah mengakses layanan administratif. Dalam hal ini, wajib pajak dapat menyelesaikan administrasi pemberitahuan, pengajuan, atau pemprosesan permohonan yang berhubungan dengan fasilitas, perizinan, termasuk permohonan non keberatan dan keberatan serta layanan lainnya.

"Mayoritas layanan administratif akan diproses secara online dan otomatisasi," bunyi narasi yang dibacakan dalam video Youtube DJP, dikutip pada Sabtu (3/2/2024).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

DJP kemudian memberikan contoh layanan yang tersedia pada sistem antara lain pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto, pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian SPT, dan permohonan surat keterangan PPh final UMKM.

Selain itu, juga tersedia layanan konfirmasi status wajib pajak, permohonan surat keterangan bebas pajak, pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi, permohonan surat keterangan tidak dipungut, serta pengajuan angsuran pembayaran pajak.

Video tersebut kemudian menjelaskan prosedur wajib pajak memanfaatkan layanan administratif DJP melalui click, call, and counter (3C). Pertama, click atau mengakses portal wajib pajak.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Layanan administratif dapat diajukan, dipantau, maupun dilihat hasil serta riwayatnya pada menu Administrative Services.

Kedua, call yakni menghubungi DJP melalui nomor telepon 1500200 untuk memperoleh layanan administratif tertentu.

Ketiga, counter atau memperoleh layanan administratif dengan menyampaikannya secara tertulis melalui pos, jasa ekspedisi, atau disampaikan secara langsung ke kantor pajak.

"Bagaimana dengan keamanan data Kawan Pajak? Tenang, layanan administratif melalui portal wajib pajak akan dilengkapi proses otentifikasi akses berupa akun portal wajib pajak, sertifikat elektronik, e-Kuasa," bunyi narasi yang dibacakan dalam video.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?