CORETAX SYSTEM

Coretax: Restitusi Tak Harus Dicairkan ke Rekening Dalam Negeri WP

Muhamad Wildan | Kamis, 07 November 2024 | 17:35 WIB
Coretax: Restitusi Tak Harus Dicairkan ke Rekening Dalam Negeri WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system memungkinkan wajib pajak untuk menerima restitusi pajak selain melalui nomor rekening dalam negeri atas nama wajib pajak bersangkutan.

Secara umum, Pasal 155 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 mengatur restitusi dilakukan hanya menggunakan nomor rekening dalam negeri atas nama wajib pajak yang tersedia pada profil wajib pajak dalam basis data perpajakan. Namun, terdapat 9 kondisi yang memungkinkan pencairan restitusi ke selain rekening dalam negeri.

"Dikecualikan dari penggunaan rekening dalam negeri atas nama wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal ...," bunyi penggalan Pasal 155 ayat (3) huruf a PMK 81/2024, dikutip Kamis (7/11/2024).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pertama, rekening luar negeri atas nama turis asing bisa digunakan untuk pencairan VAT refund for tourist berdasarkan Pasal 17E UU KUP dan Pasal 16E UU PPN.

Kedua, rekening luar negeri atas nama perwakilan negara asing/badan internasional atau pejabatnya bisa digunakan untuk pencairan restitusi kepada perwakilan negara asing/badan internasional atau pejabatnya.

Ketiga, rekening luar negeri atas nama subjek pajak luar negeri (SPLN) yang berkenaan atau rekening dalam negeri orang pribadi/badan yang ditunjuk SPLN bisa digunakan untuk pencairan restitusi kepada SPLN yang pemotong/pemungut pajaknya tidak dapat ditemukan atau pengembalian yang dapat diajukan sendiri oleh SPLN.

Baca Juga:
Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Keempat, rekening dalam negeri atas nama entitas yang menerima penggabungan atau entitas baru hasil peleburan usaha bisa digunakan untuk pencairan restitusi kepada wajib pajak yang melakukan penggabungan atau peleburan usaha.

Kelima, rekening dalam negeri atas nama penanggung pajak dapat digunakan untuk mencairkan restitusi kepada penanggung pajak atas pembayaran utang pajak wajib pajak yang tidak seharusnya dibayar.

Keenam, rekening dalam negeri atas nama kurator dapat digunakan untuk mencairkan restitusi kepada wajib pajak yang dinyatakan pailit. Ketujuh, rekening dalam negeri atas nama pihak yang ditugas untuk melakukan pemberesan bisa digunakan untuk pencairan restitusi kepada wajib pajak yang dinyatakan pailit.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kedelapan, rekening dalam negeri atas nama likuidator bisa digunakan untuk pencairan restitusi kepada wajib pajak yang dilikuidasi. Kesembilan, rekening dalam negeri milik ahli waris, pelaksana wasiat, atau pengurus harta peninggalan bisa digunakan untuk mencairkan restitusi kepada wajib pajak warisan yang belum terbagi.

Tata cara restitusi pada Pasal 155 PMK 81/2024 masih akan diatur lebih lanjut oleh Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Perbendaharaan (DJPb) sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

PMK 81/2024 dinyatakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?