ADMINISTRASI PAJAK

Coretax Mungkinkan WP Akses Akun Pajaknya Meski NPWP Sudah Dihapus

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Juli 2024 | 16:30 WIB
Coretax Mungkinkan WP Akses Akun Pajaknya Meski NPWP Sudah Dihapus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system memungkinkan wajib pajak untuk tetap menggunakan akun wajib pajaknya meski nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang bersangkutan telah dihapus.

Akun wajib pajak tersebut dapat digunakan untuk keperluan pembayaran pajak dan beragam layanan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Akun wajib pajak yang bersangkutan masih dapat digunakan untuk melakukan pembayaran, layanan lain sesuai ketentuan, atau apabila di kemudian hari terdapat data dan informasi yang belum tersedia sebelum dilakukan penghapusan," sebut Ditjen Pajak (DJP) pada laman resminya, dikutip pada Minggu (21/7/2024).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Secara umum, permohonan untuk penghapusan NPWP dapat dilakukan oleh wajib pajak dengan cara mengajukan formulir permohonan dan dokumen yang dipersyaratkan lewat portal wajib pajak, contact center, atau KPP manapun.

Sebelum NPWP dihapus, DJP akan melakukan pemeriksaan selama 6 bulan atau 12 bulan sejak penerbitan BPE. Pemeriksaan selama 6 bulan dilakukan atas wajib pajak orang pribadi, sedangkan pemeriksaan selama 12 bulan dilakukan atas wajib pajak badan atau instansi pemerintah.

Dalam hal permohonan penghapusan NPWP diterima, DJP akan menerbitkan surat penghapusan NPWP. Apabila permohonan ditolak, DJP akan menerbitkan surat penolakan penghapusan NPWP.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Jika permohonan ditolak, tetapi hasil pemeriksaan mengusulkan pencabutan pengukuhan PKP maka DJP akan menerbitkan surat pencabutan pengukuhan PKP.

Dalam hal permohonan ditolak, tetapi hasil pemeriksaan mengusulkan penghapusan objek PBB maka DJP akan menerbitkan surat pencabutan SKT objek PBB.

Dalam permohonan wajib pajak diterima, tetapi wajib pajak memiliki tunggakan yang belum selesai maka DJP akan terlebih dahulu menerbitkan surat penolakan penghapusan NPWP.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Nanti, surat penghapusan NPWP akan diterbitkan otomatis bila wajib pajak melunasi tunggakannya dalam waktu 30 hari sejak surat penolakan penghapusan NPWP.

Meski demikian, jika wajib pajak tidak melunasi tunggakannya dalam waktu 30 hari sejak penolakan penghapusan NPWP maka permohonan penghapusan NPWP akan ditutup.

Sebagai informasi, DJP akan menerapkan atau melakukan deployment atas coretax pada akhir 2024. Saat ini, DJP sedang melakukan serangkaian system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT) terhadap coretax. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai