Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan pembangunan coretax administration system akan diikuti dengan reformasi SDM Ditjen Pajak (DJP).
Dalam wawancara khusus bersama DDTCNews, Suryo mengatakan dengan adanya coretax maka kerja DJP akan lebih berfokus pada pengawasan, bukan lagi pada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya administratif.
"Jadi, reform pajak tidak hanya mengganti aplikasi. Reform isn’t just setting atau implementing aplikasi. Aspek yang lebih penting adalah menyiapkan SDM, orangnya," ujar Suryo, dikutip Selasa (27/12/2022).
Dengan adanya coretax administration system, mayoritas pekerjaan yang sifatnya administratif dapat diselesaikan secara otomatis lewat sistem sehingga makin banyak pegawai yang DJP yang dapat ditugaskan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan.
Saat ini, DJP memiliki kurang lebih 10.000 account representative (AR) dan 6.000 pemeriksa, sedangkan jumlah pelaksana mencapai 30.000 pegawai. Ke depan, menurut Suryo, pembagian alokasi pegawai tersebut tersebut harus berbalik.
"Kita ingin yang tadinya 16.000 jadi 30.000 pengawas [AR] sama pemeriksa. Saya nambah lagi 14.000-an orang. Saya masih punya PR jangka panjang ngatur 14.000 harus bisa ngawasin atau meriksa," ujar Suryo.
Tak hanya meningkatkan jumlah AR dan pemeriksa, jumlah wajib pajak yang diawasi oleh setiap AR dan pemeriksa juga harus bertambah. Penambahan jumlah wajib pajak yang diawasi oleh setiap AR atau setiap pemeriksa dimungkinkan lewat bantuan coretax.
"Kalau dalam setahun ngawasin 5 wajib pajak misalnya, dengan coretax saya kepengin bisa awasi 10 wajib pajak. Begitu. Dengan infrastruktur yang lebih bagus, harusnya bisa mengawasi lebih dari 5 wajib pajak," ujar Suryo.
Untuk diketahui, DJP akan melakukan uji coba atas coretax paling lambat pada Oktober 2023. Sistem baru pengganti SIDJP tersebut akan diimplementasikan secara penuh pada 1 Januari 2024.
Dengan adanya coretax, terdapat 21 proses bisnis yang akan diperbarui mulai dari pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, dan taxpayer account management (TAM).
Selanjutnya, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, compliance risk management (CRM), business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, serta knowledge management. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.