KEBIJAKAN PAJAK

Coretax Mungkinkan Ditjen Pajak untuk Tambah AR dan Pemeriksa

Muhamad Wildan | Selasa, 27 Desember 2022 | 13:21 WIB
Coretax Mungkinkan Ditjen Pajak untuk Tambah AR dan Pemeriksa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan pembangunan coretax administration system akan diikuti dengan reformasi SDM Ditjen Pajak (DJP).

Dalam wawancara khusus bersama DDTCNews, Suryo mengatakan dengan adanya coretax maka kerja DJP akan lebih berfokus pada pengawasan, bukan lagi pada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya administratif.

"Jadi, reform pajak tidak hanya mengganti aplikasi. Reform isn’t just setting atau implementing aplikasi. Aspek yang lebih penting adalah menyiapkan SDM, orangnya," ujar Suryo, dikutip Selasa (27/12/2022).

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Dengan adanya coretax administration system, mayoritas pekerjaan yang sifatnya administratif dapat diselesaikan secara otomatis lewat sistem sehingga makin banyak pegawai yang DJP yang dapat ditugaskan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan.

Saat ini, DJP memiliki kurang lebih 10.000 account representative (AR) dan 6.000 pemeriksa, sedangkan jumlah pelaksana mencapai 30.000 pegawai. Ke depan, menurut Suryo, pembagian alokasi pegawai tersebut tersebut harus berbalik.

"Kita ingin yang tadinya 16.000 jadi 30.000 pengawas [AR] sama pemeriksa. Saya nambah lagi 14.000-an orang. Saya masih punya PR jangka panjang ngatur 14.000 harus bisa ngawasin atau meriksa," ujar Suryo.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Tak hanya meningkatkan jumlah AR dan pemeriksa, jumlah wajib pajak yang diawasi oleh setiap AR dan pemeriksa juga harus bertambah. Penambahan jumlah wajib pajak yang diawasi oleh setiap AR atau setiap pemeriksa dimungkinkan lewat bantuan coretax.

"Kalau dalam setahun ngawasin 5 wajib pajak misalnya, dengan coretax saya kepengin bisa awasi 10 wajib pajak. Begitu. Dengan infrastruktur yang lebih bagus, harusnya bisa mengawasi lebih dari 5 wajib pajak," ujar Suryo.

Untuk diketahui, DJP akan melakukan uji coba atas coretax paling lambat pada Oktober 2023. Sistem baru pengganti SIDJP tersebut akan diimplementasikan secara penuh pada 1 Januari 2024.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Dengan adanya coretax, terdapat 21 proses bisnis yang akan diperbarui mulai dari pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, dan taxpayer account management (TAM).

Selanjutnya, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, compliance risk management (CRM), business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, serta knowledge management. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha