KEBIJAKAN PAJAK

Coretax DJP, Permohonan Angsuran Pajak Bakal Bisa Disetujui Seketika

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Juni 2024 | 16:00 WIB
Coretax DJP, Permohonan Angsuran Pajak Bakal Bisa Disetujui Seketika

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat mengajukan permohonan angsuran atas tunggakan pajak secara elektronik kepada Ditjen Pajak (DJP) ketika coretax administration system (CTAS) mulai diimplementasikan.

Permohonan untuk mengangsur tunggakan pajak dapat disampaikan wajib pajak secara online ketika CTAS sudah tersedia. Dengan coretax, permohonan angsuran langsung disetujui apabila wajib pajak memenuhi kriteria berisiko rendah dan mengalami kesulitan likuiditas.

"Untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria berisiko rendah dan kesulitan likuiditas, permohonan angsuran tunggakan pajak dapat disetujui seketika (instant approval) dan SK-nya seketika terbit saat wajib pajak mengajukan permohonan," tulis DJP, dikutip pada Jumat (14/6/2024).

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Saat ini, permohonan untuk mengangsur pajak dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021.

Surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP atau secara tertulis. Permohonan tertulis dapat disampaikan secara langsung, lewat pos, atau jasa ekspedisi/kurir.

Surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak harus mencantumkan jumlah utang pajak yang hendak diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran. Lalu, surat ini juga harus dilampiri bukti kesulitan likuiditas berupa laporan keuangan atau catatan tentang omzet.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Terkait dengan pengembangan coretax, DJP mengungkapkan otoritas saat ini sedang melakukan beragam pengujian, seperti system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Setelah itu, DJP akan melakukan user acceptance test (UAT).

Apabila serangkaian pengujian tersebut selesai, DJP akan melakukan deployment pada akhir 2024. Dengan demikian, kehadiran coretax juga akan menggantikan sistem administrasi yang digunakan saat ini yakni Sistem Informasi DJP (SIDJP).

Sebagai informasi, anggaran yang bakal dikeluarkan untuk menyelenggarakan pengujian serta deployment pada tahun ini mencapai Rp311,46 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP