KEBIJAKAN PAJAK

Coretax DJP, Permohonan Angsuran Pajak Bakal Bisa Disetujui Seketika

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Juni 2024 | 16:00 WIB
Coretax DJP, Permohonan Angsuran Pajak Bakal Bisa Disetujui Seketika

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat mengajukan permohonan angsuran atas tunggakan pajak secara elektronik kepada Ditjen Pajak (DJP) ketika coretax administration system (CTAS) mulai diimplementasikan.

Permohonan untuk mengangsur tunggakan pajak dapat disampaikan wajib pajak secara online ketika CTAS sudah tersedia. Dengan coretax, permohonan angsuran langsung disetujui apabila wajib pajak memenuhi kriteria berisiko rendah dan mengalami kesulitan likuiditas.

"Untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria berisiko rendah dan kesulitan likuiditas, permohonan angsuran tunggakan pajak dapat disetujui seketika (instant approval) dan SK-nya seketika terbit saat wajib pajak mengajukan permohonan," tulis DJP, dikutip pada Jumat (14/6/2024).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Saat ini, permohonan untuk mengangsur pajak dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021.

Surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP atau secara tertulis. Permohonan tertulis dapat disampaikan secara langsung, lewat pos, atau jasa ekspedisi/kurir.

Surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak harus mencantumkan jumlah utang pajak yang hendak diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran. Lalu, surat ini juga harus dilampiri bukti kesulitan likuiditas berupa laporan keuangan atau catatan tentang omzet.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Terkait dengan pengembangan coretax, DJP mengungkapkan otoritas saat ini sedang melakukan beragam pengujian, seperti system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Setelah itu, DJP akan melakukan user acceptance test (UAT).

Apabila serangkaian pengujian tersebut selesai, DJP akan melakukan deployment pada akhir 2024. Dengan demikian, kehadiran coretax juga akan menggantikan sistem administrasi yang digunakan saat ini yakni Sistem Informasi DJP (SIDJP).

Sebagai informasi, anggaran yang bakal dikeluarkan untuk menyelenggarakan pengujian serta deployment pada tahun ini mencapai Rp311,46 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax