DITJEN PAJAK

Coretax DJP, Momentum Ditjen Pajak Punya Sifat Digital Native Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juni 2024 | 14:45 WIB
Coretax DJP, Momentum Ditjen Pajak Punya Sifat Digital Native Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengembangan coretax administration system (CTAS) menjadi momentum bagi Ditjen Pajak (DJP) menjadi future state organization.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan dalam konsep future state organization, ada transformasi menuju institusi yang berbasis teknologi digital.

Coretax ini akan me-lead organisasi menjadi future state organization. Jadi, kami juga ingin DJP itu punya empat sifat atau digital native,” ujarnya dalam sebuah webinar, dikutip pada Rabu (5/6/2024).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Keempat aspek digital native yang dimaksud adalah, pertama, berinovasi dengan kecepatan yang jauh lebih besar dibandingkan bisnis tradisional. Dalam aspek ini, menurut Iwan, harus ada kesadaran bahwa inovasi merupakan sebuah kebutuhan.

“Bukan lagi suatu hal yang baru. Inovasi itu memang kebutuhan karena teknologi disruptif, wajib pajak berubah, dinamika bisnis sangat cepat. Jadi, inovasi itu yang coba kita bangun selain kita bangun sistem,” katanya.

Kedua, merangkul risiko sambil terus belajar dan beradaptasi. Para pegawai DJP tidak bisa menghindari risiko karena ada tujuan majunya institusi. Dalam konteks ini, Iwan mengatakan manajemen risiko harus kuat.

Baca Juga:
Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

“Sistem juga bisa membantu orang-orang DJP bisa merangkul risiko. Yang paling penting itu harus dibantu dengan sistem,” imbuhnya.

Ketiga, berorientasi pada kebutuhan masyarakat atau customer-centric serta sumber daya manusia yang berdaya guna. Keempat, mendorong operasional yang efisien, sumber pendapatan baru, serta loyalitas customer melalui penggunaan teknologi dan data.

Dalam konteks teknologi dan data, Iwan menjabarkan adanya pemanfaatan artificial intelligence (AI), penggunaan data analytic yang maju, serta pemanfaatan graph database untuk pendeteksian adanya fraud.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Iwan juga memberi contoh penggunaan teknologi dan data juga bisa diakselerasi untuk kasus-kasus transfer pricing. Ada kemungkinan otoritas mencari arm’s length price dan hubungan Istimewa dengan menggunakan graph database.

“Ini akan dikembangkan terus. Sehingga yang kita harapkan kultur yang akan dibangun adalah believing then seeing. Sebab kalau kita seeing then believing, kita akan selalu ketinggalan. Kami harus di depan. Jangan sampai ketinggalan,” kata Iwan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan