ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Integrasi Sistem Segera Diuji Coba Beberapa Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Juni 2024 | 14:45 WIB
Coretax DJP, Integrasi Sistem Segera Diuji Coba Beberapa Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan uji coba integrasi sistem kepada sejumlah wajib pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sebelum coretax administration system (CTAS) diluncurkan, otoritas perlu melakukan system integration testing (SIT). Simak pula ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’.

“Mungkin di beberapa minggu atau bulan ke depan, kami akan mencoba … kepada beberapa kelompok wajib pajak. Apakah memang dengan sistem yang terintegrasi ini membuat wajib pajak sulit atau tidak kira-kira,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Uji coba integrasi sistem ini, sambung Suryo, dilakukan sebelum DJP menjalankan operational acceptance test. Tahapan tersebut dilakukan sebelum DJP meluncurkan sistem teknologi informasi yang lebih baik dalam konteks pembangunan CTAS.

“Apakah coretax ke depan akan diiluncurkan secara bersama-sama dan integrasi untuk 21 proses bisnis? Insyallah jawabannya iya betul, kami akan luncurkan secara integratif seluruh 21 proses bisnis yang ada,” jelas Suryo.

Adapun 21 proses bisnis yang dimaksud antara lain registrasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, taxpayer account management (TAM), layanan wajib pajak, third party data processing, exchange of information (EoI), serta data quality management (DQM).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, ada document management system (DMS), business intelligence (BI), compliance risk management (CRM), penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, intelijen, penyidikan, keberatan dan banding, nonkeberatan, serta knowledge management system.

Pembaruan CTAS merupakan proyek redesain dan reengineering proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi berbasis commercial off-the-shelf (COTS) disertai pembenahan basis data. Simak ‘Terkait Coretax DJP, Apa Itu Commercial-off-the-shelf (COTS)?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra